JawaPos.com - Dilegalkannya umrah mandiri oleh pemerintah Indonesia, terus menuai polemik. Regulasi yang tidak terlalu jelas, berpotensi membawa dampak negatif dalam pelaksanaan umrah mandiri. Misalnya jadi ajang sekelompok orang untuk merekrut jemaah umrah, padahal niatnya adalah menipu.
Sorotan terhadap dilegalkannya umrah mandiri sejatinya tidak muncul baru-baru ini saja. Khususnya ketika UU tentang Haji dan Umrah yang baru resmi dikeluarkan. Sejak dalam pembahasan di DPR, asosiasi travel umrah sudah menyampaikan keberatan adanya skema umrah mandiri.
"Waktu masih pembahasan di DPR, kami di Bersathu sudah menyuarakan penolakan," kata Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji Umrah (Bersathu) Wawan Suhada (26/10). Menurut dia pasal tentang umrah mandiri merupakan sebuah inkonsistensi. Wawan mengatakan di UU Haji dan Umrah yang baru, tidak ada penjelasan lebih lanjut soal umrah mandiri.
Apakah umrah mandiri itu adalah umrah yang benar-benar dilakukan secara perorangan atau maksimal sekeluarga. Atau apakah umrah mandiri itu bisa juga sekelompok orang berangkat umrah, namun tidak melalui travel umrah yang resmi berizin di Kemenag.
Dengan sifat yang masih umum dan tanpa penjelasan detail tersebut, umrah mandiri rawan memicu penyimpangan. Misalnya ada orang yang menghimpun dana masyarakat, dengan promosi umrah mandiri. Tetapi ternyata orang yang menghimpun dana tersebut, ternyata berniat jahat. Dengan cara membawa kabur uang masyarakat, yang sedianya digunakan untuk mendaftar umrah mandiri.
Selain itu Wawan mengatakan ketika pasal soal umrah mandiri tidak diatur lebih detail, petugas di lapangan rentan kesulitan melakukan pemantauan. Dalam pelaksanaannya di lapangan nanti, aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait akan kesulitan menerapkan undang-undang tersebut. "Lalu yang paling penting dapat terjadinya potensi penyalahgunaan. Ketidakjelasan pasal-pasal dalam undang-undang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," tegas Wawan.
Dia mengakui bahwa umrah merupakan bagian dari ibadah dan semua masyarakat bisa bebas melaksanakannya. Namun dalam pelaksanaannya harus ada pendampingan, terkait pelaksanaan ibadahnya. Karena dalam umrah ada ketentuan rukun dan syaratnya. Berbeda dengan pelesiran atau berwisata.
Wawan menekankan jangan sampai sudah keluar uang besar, namun dalam pelaksanaan umrah terdapat ketidaksesuaian rukun atau syaratnya. Dia menegaskan jaminan aspek ibadah sangat penting dalam perjalanan ibadah umrah. Dia juga mengatakan porsi masyarakat yang ingin umrah melalui travel umrah masih jauh lebih besar dibandingkan yang mandiri. Tetapi seluruh umrah Islam harus dilindungi dari potensi penipuan dengan modus umrah.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary juga menyampaikan respon soal umrah mandiri. Dia menegaskan kekhawatiran dari travel umrah resmi bukan hanya soal kehilangan pangsa pasar. Tetapi tergerusnya fondasi keumatan.
Menurut dia legalisasi umrah mandiri membuka peluang bagi pemain besar atau marketplace global seperti Agoda, Traveloka, Tiket.com. Bahkan platform luar seperti Nusuk dan Maysan untuk langsung menjual paket ke jamaah Indonesia.
"Mereka memiliki modal besar dan strategi bakar uang yang sulit disaingi oleh travel-travel berbasis umat," katanya. Jika kebijakan umrah mandiri ini dibiarkan, bukan hanya PPIU kecil-menengah yang runtuh, tapi juga rantai ekonomi domestik. Mulai dari hotel syariah, katering halal, layanan penerjemah, hingga TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di sektor jasa bisa lenyap.
Baca Juga: Jalan Haji Usman Pasar Ciputat Akan Satu Arah Pada 2 Juli, Dishub Tangsel Lakukan Sosialisasi
Lebih jauh, bila jamaah umrah bisa memesan perjalanan langsung tanpa bimbingan, maka potensi kesalahan manasik, ketidaksiapan spiritual. Bahkan risiko penipuan meningkat tajam. "Umrah bukan wisata, tapi ibadah mahdhah yang menuntut bimbingan fiqh dan pendampingan ruhani.
Editor : Hendra