JawaPos.com - Pemerintah melakukan finalisasi untuk memberikan sejumlah insentif fiskal. Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan, stimulus itu diberikan untuk mengompensasi kenaikan PPN yang menjadi 12 persen.
Susiwijono menyebutkan, insentif itu adalah PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik (EV) dan PPN DTP untuk sektor properti. ’’Kan sedang dikaji untuk mem-balance dampaknya PPN 12 persen, kita akan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal, khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP. Lagi difinalisasi angka-angkanya,’’ ujarnya di Jakarta kemarin (9/12).
Baca Juga: Klasifikasi Barang Mewah Perlu Lebih Tegas Agar UMKM Tidak Ikut Terjerat Aturan PPN 12 Persen
Dia melanjutkan, pemerintah tidak akan merevisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan begitu, peraturan tersebut nanti termuat dalam peraturan pemerintah (PP) saja. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga bakal menyiapkan aturan terkait hal itu.
’’Pasti kalau perlu mengubah PP, ya kita revisikan. Kan ada PP 49/2022 yang pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana, nanti kita koordinasikan,’’ imbuhnya.
Susiwijono menjelaskan, kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 persen bakal dikenakan terhadap barang-barang yang ditetapkan sebagai barang mewah. Atau yang sudah dikenakan PPnBM. Karena itu, tarif baru untuk barang mewah cukup diatur dalam PP. Sebab, PP 49/2022 selama ini mengatur perincian barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari penetapan PPN.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pemberlakuan PPN 12 persen tidak dikenakan pada kebutuhan dasar masyarakat. Menurut dia, masyarakat akan terbebani jika tarif baru dikenakan seperti pada bahan makanan pokok (sembako) hingga listrik dan air.
’’Jadi, yang tidak dikenai PPN itu seperti dari bahan makanan. Kemudian UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan, serta asuransi, listrik di bawah 6.600 VA (volt ampere), dan air bersih,’’ katanya.
Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan hasil diskusi antara DPR dan pemerintah. Kepastian kebijakan, lanjut dia, diserahkan kepada pemerintah terkait pemberlakuannya pada 1 Januari 2025. ’’Itu yang akan diumumkan oleh pemerintah, kita lihat saja nanti 1 Januari 2025,’’ tuturnya. (dee/c7/dio)
Editor : Hendra