Kamis, 23 Juli 2026
Logo

Klasifikasi Barang Mewah Perlu Lebih Tegas Agar UMKM Tidak Ikut Terjerat Aturan PPN 12 Persen

Minggu, 8 Des 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi PPN naik 12%.
Ilustrasi PPN naik 12%.

JawaPos.com - Kebijakan pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang-barang mewah perlu diikuti dengan pengawasan ketat. Hal itu dibutuhkan untuk mencegah persoalan dalam implementasinya di lapangan.


Anggota Komisi VI DPR Firnando Ganinduto mengatakan, salah satu kepastian yang dibutuhkan saat ini adalah klasifikasi barang mewah apa saja yang pantas dikenakan PPN 12 persen. Detail yang jelas dinilai sangat diperlukan.

Jika tidak, dia khawatir kenaikan PPN menjadi 12 persen itu justru menyasar produk UMKM. ”Jadi, pemerintah harus siap dengan pengawasan dan klasifikasi 12 persen dan 11 persen antara barang mewah dan barang UMKM,’’ ujarnya kemarin (7/12).

Legislator Partai Golkar itu mendukung kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN hanya terhadap barang-barang mewah. Dia berharap pengecualian itu bisa membuat UMKM di Indonesia tetap berkembang.

”Jadi, ide ini sangat baik dan semoga ini tetap bisa membuat UMKM kita terus maju dan bisa menopang perekonomian kita,’’ kata dia.

Anggota DPR dari dapil Jawa Tengah (Jateng) I itu juga meminta pemerintah tidak memberikan ruang kepada pengusaha untuk berbuat ”nakal”. Misalnya, dengan mengakali jenis barangnya demi mendapatkan PPN 11 persen. Sebaliknya, dia mendesak pemerintah untuk tidak segan menindak pengusaha yang mencoba mengakali aturan tersebut.

Apalagi, kenaikan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah yang harus ditaati semua pihak. ”Ini sudah keputusan pemerintah bahwa barang mewah harus dikenakan PPN 12 persen. Sebaliknya, UMKM harus mendapatkan 11 persen,’’ tegasnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 dilaksanakan sesuai dengan undang-undang. Namun, sifatnya selektif, yaitu hanya untuk barang mewah.

Hal itu disampaikannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12) malam. Dia mengatakan, perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah. ”PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,’’ kata Prabowo.

Dia menjelaskan, sesungguhnya sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak. Hal itu adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.

”Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,’’ ujarnya. Seperti diketahui, ketentuan PPN 12 persen diperintahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda. Barang-barang kebutuhan pokok mungkin dikenakan pajak lebih rendah.

Misbakhun menegaskan bahwa barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, serta pelayanan umum akan tetap bebas PPN, sesuai kebijakan yang berlaku saat ini. (far/c6/oni) 


Artikel Terkait

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyoroti adanya kerancuan dalam penetapan status dana hibah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Pajak kendaraan area Banten resmi dihapus. Kebijakan pembebasan pajak ini bisa dinikmati masyarakat mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Kenaikan EV Bisa Capai Rp 30 Juta Buntut PKB dan Bea Balik Nama Tidak Nol Persen

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Kenaikan EV Bisa Capai Rp 30 Juta Buntut PKB dan Bea Balik Nama Tidak Nol Persen

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Adopsi EV Bakal Melambat Buntut PKB dan Bea Balik Nama Mobil Baru Tidak Lagi Nol Persen 

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia