JawaPos.com – Isu mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025 menuai kecaman dari masyarakat. Penolakan ini mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan rencana tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (14/11/24).
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan menaikkan persenan PPN sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun demikian, kenaikan PPN dinilai tidak bijak karena dilakukan di tengah penurunan daya beli dan pelemahan ekonomi. Menurut mayoritas masyarakat, rencana PPN 12 persen akan memperdalam kesulitan, terutama untuk golongan kelas menengah ke bawah.
Di sisi lain, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2024, pengangguran terbuka masih sekitar 4,91 juta orang. Sementara itu, 83,83 juta dari 144,64 juta orang bekerja di sektor informal.
Masih dari data BPS yang sama, rata-rata upah pekerja yang mendekati rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) juga menjadi faktor masyarakat menolak adanya kenaikan PPN. Kebijakan Kemenkeu hanya akan memperburuk daya beli dan meningkatkan tunggakan pinjaman online.
Banyak masyarakat yang mengekspresikan penolakannya melalui media sosial dengan membagikan poster berlatar belakang warna biru resistensi dan lambang Pancasila di pojok kiri atas.
“Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan,” tulis pada poster.
Fenomena yang mirip aksi Peringatan Darurat Indonesia ini juga dibarengi dengan tagar #TolakPPN12Persen, #TolakKenaikanPPN, dan #PajakMencekik untuk meningkatkan keterlibatan lebih banyak orang dalam aksi tolak PPN 12 persen.
Tak hanya poster dan tagar, Komunitas Bareng Warga turut mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi yang dimulai pada Selasa (19/11/24). Petisi ini ditujukan untuk Presiden Republik Indonesia.
Per Jumat (22/11/24) pukul 15:30, petisi telah ditandatangani lebih dari 4.964 orang. Petisi dapat anda akses di sini.