KPK Belum Tahan Anwar Sadad dan Achmad Iskandar di Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

JawaPos.com – Penyidikan kasus dugaan suap ijon dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 masih terus bergulir. Dari 21 tersangka yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Jumat (24/7) baru tujuh orang yang resmi ditahan.
Terakhir, pada Rabu (22/7), KPK menahan tiga tersangka yang merupakan pihak pemberi suap. Mereka ialah Achmad Yahya dan M. Fathullah, pihak swasta asal Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan, pihak swasta asal Bangkalan.
KPK juga memanggil anggota DPRD Jawa Timur M. Mahrus. Namun, dia belum memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, 13 tersangka lainnya masih belum ditahan. Dua di antaranya merupakan tersangka utama penerima suap, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.
Anwar, yang kini berstatus anggota DPR RI, diduga dibantu stafnya, Bagus Wahyudiono, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, proses hukum terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini penyidik baru menahan tujuh tersangka.
"Jumlah ini sejatinya direncanakan bertambah menjadi delapan orang. Namun, satu orang tersangka yang dipanggil tidak dapat hadir setelah menyampaikan konfirmasi resmi kepada pihak kejaksaan dan penyidik," ujarnya, Jumat (24/7).
Budi menambahkan, penyidik tengah menyusun kembali jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 13 tersangka yang belum ditahan, termasuk Anwar Sadad.
"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh prosedur hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat segera dituntaskan tanpa kendala teknis," tegasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak pada 2022. Sahat telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap.





