Minggu, 26 Juli 2026
Logo

KPK Belum Tahan Anwar Sadad dan Achmad Iskandar di Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Sabtu, 25 Jul 2026 | 11:15 WIB
Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK.

JawaPos.com – Penyidikan kasus dugaan suap ijon dalam pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 masih terus bergulir. Dari 21 tersangka yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Jumat (24/7) baru tujuh orang yang resmi ditahan.

Terakhir, pada Rabu (22/7), KPK menahan tiga tersangka yang merupakan pihak pemberi suap. Mereka ialah Achmad Yahya dan M. Fathullah, pihak swasta asal Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan, pihak swasta asal Bangkalan.

KPK juga memanggil anggota DPRD Jawa Timur M. Mahrus. Namun, dia belum memenuhi panggilan penyidik.

Sementara itu, 13 tersangka lainnya masih belum ditahan. Dua di antaranya merupakan tersangka utama penerima suap, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.

Anwar, yang kini berstatus anggota DPR RI, diduga dibantu stafnya, Bagus Wahyudiono, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, proses hukum terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini penyidik baru menahan tujuh tersangka.

"Jumlah ini sejatinya direncanakan bertambah menjadi delapan orang. Namun, satu orang tersangka yang dipanggil tidak dapat hadir setelah menyampaikan konfirmasi resmi kepada pihak kejaksaan dan penyidik," ujarnya, Jumat (24/7).

Budi menambahkan, penyidik tengah menyusun kembali jadwal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 13 tersangka yang belum ditahan, termasuk Anwar Sadad.

"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh prosedur hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat segera dituntaskan tanpa kendala teknis," tegasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simanjuntak pada 2022. Sahat telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap.

Editor : Hendra
Sumber : Jawa Pos Koran
Bagikan:

Artikel Terkait

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyidikan Kejagung Berpotensi Konflik Kepentingan

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyidikan Kejagung Berpotensi Konflik Kepentingan

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

Imigrasi Jakarta Barat Kena OTT, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Ditangkap KPK

Imigrasi Jakarta Barat Kena OTT, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Ditangkap KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Silmy diburu terkait pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor.

KPK Bergerak di Tangsel! Saksi Kasus Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan, Sudah Amankan 6 dari 17 Orang Tersangka

KPK Bergerak di Tangsel! Saksi Kasus Bea Cukai Mangkir Pemeriksaan, Sudah Amankan 6 dari 17 Orang Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut seorang saksi bernama Wahab dari Cahaya Pro tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia