Minggu, 26 Juli 2026
Logo

Isu Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025: Simak Perbedaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang Perlu Anda Pahami

Sabtu, 16 Nov 2024 | 08:30 WIB

Ilustrasi pajak. (Dok. IPKI-Freepik)
Ilustrasi pajak. (Dok. IPKI-Freepik)


JawaPos.com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperkirakan naik menjadi 12% di tahun depan kembali mencuri perhatian publik. Keputusan ini tentu saja menuai pendapat pro kontra dari masyarakat, mengingat dampak yang dirasakan langsung terutama dalam biaya barang dan jasa.

Namun, dalam membahas isu kenaikan PPN ini, banyak masyarakat yang masih bingung mengenai perbedaan antara PPN dan PPh (Pajak Penghasilan), karena kedua jenis pajak ini sering ditemui di kehidupan sehari-hari.

Agar tidak salah paham lagi, mari simak perbedaan mendasar antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh (Pajak Penghasilan) yang telah dirangkum oleh JawaPos.com.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dikenakan dalam berbagai proses produksi maupun distribusi terhadap konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Hal ini yang menyebabkan masyarakat sering bersinggungan dengan PPN dalam kehidupan sehari-hari. 

Di dalam PPN, pihak yang akan menanggung beban pajak dan retribusi yaitu konsumen akhir atau pembeli. Tarif PPN dikenakan pada sejumlah barang dan jasa, seperti barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, makanan dan minuman di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. 

Sementara itu, tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor BKP Tidak Berwujud, BKP Berwujud dan ekspor JKP. Sedangkan tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri. Khusus untuk BKP dan JKP yang terkena PPN 10%, maka tarifnya masih dapat diubah menjadi 5% hingga 20% bergantung pada peraturan pemerintah yang berlaku.

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh merupakan pajak yang diberikan kepada orang pribadi atau suatu badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Pajak Penghasilan mencakup tambahan penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri dan digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dalam berbagai bentuk. 

Berikut ini contoh jenis-jenis PPh:

  • PPh Pasal 21: Jenis pajak ini dikenakan atas semua penghasilan yang dilakukan dengan pemotongan pajak penghasilan seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun/ pesangon, mantan pekerja dan peserta kegiatan hingga anggota dewan komisaris.

  • PPh Pasal 22: Jenis ini merupakan cicilan PPh pada tahun berjalan. Pada akhir tahun, cicilan ini akan diperhitungkan menjadi kredit pajak PPh Badan atau PPh pribadi. PPh Pasal 22 dikenakan kepada perdagangan barang yang dianggap menguntungkan.

Baca Juga: Mau Pasang Reklame Non Permanen di Tangerang Selatan? Cek Pajak, Persyaratan, dan Tata Caranya di Sini

Perbedaan PPN dan PPh

  • Objek pajak yang dikenakan PPN dikenakan terhadap setiap proses produksi atau distribusi, sementara PPh akan dikenakan pada setiap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.

  • PPN dibebankan kepada konsumen akhir, sementara PPh akan dikenakan langsung pada pihak yang mempunyai penghasilan.

  • PPN terdiri dari pajak masukan dan keluaran. Sementara PPh terdiri dari beberapa jenis, misalnya: PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, dan PPh 29.

  • Untuk tarif potongan, PPN dikenakan tarif sebesar 10 persen, sedangkan PPh sesuai dengan jenisnya.

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyoroti adanya kerancuan dalam penetapan status dana hibah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Pajak kendaraan area Banten resmi dihapus. Kebijakan pembebasan pajak ini bisa dinikmati masyarakat mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Kenaikan EV Bisa Capai Rp 30 Juta Buntut PKB dan Bea Balik Nama Tidak Nol Persen

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Kenaikan EV Bisa Capai Rp 30 Juta Buntut PKB dan Bea Balik Nama Tidak Nol Persen

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Adopsi EV Bakal Melambat Buntut PKB dan Bea Balik Nama Mobil Baru Tidak Lagi Nol Persen 

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia