JawaPos.com - Puluhan truk di Kota Tangerang Selatan masih banyak yang melanggar aturan. Hal tersebut didapati saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel bersama Satlantas Polres Tangsel melakukan razia gabungan untuk menindak truk yang beroperasi di luar jam operasional.
Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Kota Tangsel Budi Jatmiko menyampaikan, sebanyak 44 kendaraan mobil barang berhasil terjaring dalam operasi tersebut. Dari puluhan mobil barang itu, rata-rata ditilang karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis masa berlakunya.
"Ada surat-surat yang sudah habis dikirim ke Polres. Jadi kita dikandangkan nanti di Polres. Walau surat-surat yang tidak ada sama sekali. Kemudian karena buku KIR-nya dan lain sebagainya," kata Budi saat razia gabungan di Jalan Tekno Widya, Kecamatan Setu, Kamis (21/11).
Dia menuturkan, razia gabungan masih akan dilaksanakan sampai pertengahan Desember. Hal itu merupakan bagian dari kegiatan pengawasan dan penertiban mobil barang sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 tahun 2019 tentang pembatasan mobil barang.
Dalam regulasi itu, mobil barang dilarang beroperasi pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Untuk jam beroperasi pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
"Jadi kita ini baru awal. Karena minggu depan kita persiapan nanti Pilkada, jadi kita break dulu sebentar, nanti lanjut setelah Pilkada kita lanjut lagi pelaksanaan penertiban," tuturnya
Dia memastikan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan pada malam hari guna mengantisipasi adanya truk yang melanggar jam operasional. Khususnya di wilayah perbatasan.
"Kalau malam kita 5 personil. Sementara di satu titik, di Jalan BRIN. Karena lintasan dari Parung yang banyak, karena mereka dari pukul 20.00 WIB keluarnya," imbuh Budi.
Editor : Hendra