JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sosialisasi terkait pendaftaran masjid dan musala di aplikasi SIMAS di aula Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh penyuluh agama Islam Kecamatan Ciputat, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Ciputat, serta para pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kecamatan Ciputat.
Dalam acara tersebut,Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kemenag Tangsel, Sumawan menjabarkan program pendataan masjid dan musala di aplikasi SIMAS dapat memudahkan akses publik dan terintegrasinya rumah ibadah Islam dengan Kemenag.
“Untuk itu, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/mushala yang dikelola terdaftar pada website simas.kemenag.go.id,” ujar Sumawan.
Baca Juga: Uang Rp10.000 Emisi Lama Sudah Tidak Berlaku, Masyarakat Diberi Waktu untuk Menukar Yang Baru
Kasi Bimas tersebut juga menambahkan manfaat lain yang didapatkan jika masjid dan musala terdaftar di aplikasi SIMAS, yaitu masjid dan musala bisa mendapatkan ID Nasional Masjid yang terhubung dengan sistem layanan pemerintah.
“Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” tambahnya.
Kelebihan pendataan SIMAS selanjutnya adalah aplikasi yang sudah dilengkapi dengan Geographic Information System (GIS), sehingga letak masjid dan musala memiliki tingkat akurasi yang tinggi.
SIMAS juga dapat memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid dan musala.
“Ke depan, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid dan musala akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat. Mulai dari stiker QR Code profil masjid, terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android, serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” jelas Sumawan.
Ibrahim selaku staf Bimas Islam ikut mempresentasikan cara mendaftarkan masjid dan musala, waqaf, dan masjid talim di aplikasi SIMAS. Tujuannya adalah untuk keikutsertaan dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional.
Berdasarkan penjelasan Ibrahim, pendaftaran bisa dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan, seperti Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Musala, Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf beserta Sertifikat, juga foto bangunan masjid atau musala dalam bentuk softcopy dengan ukuran maksimal 1MB.