JawaPos.com – Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M Subki menyatakan dukungannya terhadap kebijakan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diumumkan, Rabu (21/1).
Sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut, ponsel dan tablet harus dinonaktifkan serta disimpan di tempat khusus selama jam pelajaran berlangsung. Pengecualian hanya diberikan jika perangkat digunakan untuk kepentingan pembelajaran tertentu yang telah direncanakan sebelumnya.
Selain itu, Disdik juga telah menyediakan narahubung khusus sekolah yang dapat diakses orang tua dalam kondisi darurat untuk memastikan komunikasi tetap terjaga saat dibutuhkan.
Editor : Hendra