Selasa, 4 Agustus 2026
Logo

Stop MBG Saat Libur Sekolah, BGN Klaim Hemat Insentif Rp 3,4 T

Ilustrasi: Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang siap disajikan. ANTARA/HO-MBG
Ilustrasi: Menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang siap disajikan. ANTARA/HO-MBG

JawaPos.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menata ulang Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain menghentikan distribusi makanan selama masa libur sekolah, lembaga yang baru berganti pemimpin tersebut juga memangkas insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mengevaluasi ribuan dapur MBG, serta menyusun kembali sasaran penerima manfaat dan kebutuhan anggaran tahun depan.

Agustina Arumsari, wakil kepala BGN sekaligus juru bicara BGN, menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk memperbaiki tata kelola program. “Sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran,” kata Agustina dalam taklimat media kemarin (18/6).

Libur sekolah tahun ini berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli. Berbeda dengan periode Ramadan lalu yang masih menggunakan sistem bundling, kali ini distribusi MBG dihentikan sepenuhnya sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026.

Agustina menjelaskan, selama ini setiap SPPG memperoleh insentif Rp 6 juta per hari meski jumlah penerima manfaatnya belum tentu mencapai target 3.000 orang. Karena itu, selama masa penghentian operasional, insentif juga tidak akan diberikan.

“Kalau kita melihat angka jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari selama 18 hari, kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG sebesar Rp 3,4 triliun,” kata Agustina.

Penghentian distribusi tidak hanya berlaku selama libur semester. Tapi juga mencakup hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta hari Sabtu dan Minggu.

Selain efisiensi operasional, BGN melakukan refocusing penerima manfaat. Hingga kemarin, lembaga tersebut telah mengidentifikasi 76 sekolah di Jawa dengan total 39.352 siswa yang dinilai tidak lagi memerlukan intervensi program. Tapi, Agustina tak merinci di provinsi mana saja dan di level apa.

Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk sekolah-sekolah tersebut akan dialihkan ke kelompok yang dianggap lebih membutuhkan. “Pemerintah mengalihkan ke sekolah lain, ke tempat lain, ke daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), ke ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” katanya.

Di saat bersamaan, BGN juga tengah menyiapkan skema klasterisasi dapur berdasarkan jumlah penerima manfaat dan karakteristik wilayah. Skema itu dinilai lebih adil dibanding pemberian insentif Rp 6 juta per hari kepada seluruh SPPG tanpa memperhatikan jumlah penerima manfaat yang dilayani.

Penolakan MBG Berlanjut

Derita rakyat benar-benar sudah naik ke leher dan tak bisa tertahan lagi. Hal ini yang kemudian mendorong gelombang demonstrasi terus bergulir.


Artikel Terkait

Listrik Byarpet Masih Berpotensi Berlanjut, Kementerian ESDM Akui PLN Kekurangan Pasokan Batu Bara

Listrik Byarpet Masih Berpotensi Berlanjut, Kementerian ESDM Akui PLN Kekurangan Pasokan Batu Bara

Pemadaman listrik bergilir masih terjadi di sejumlah wilayah Malang Raya dalam dua pekan terakhir. Hingga kini, belum ada kepastian kapan listrik byarpet tersebut akan berakhir.

Dewan Pers Dorong Revisi UU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Diusulkan Punya Hak Ekonomi

Dewan Pers Dorong Revisi UU Hak Cipta, Karya Jurnalistik Diusulkan Punya Hak Ekonomi

Dewan Pers mengusulkan hak ekonomi untuk karya jurnalistik dalam revisi UU Hak Cipta dan menyiapkan regulasi media sosial.

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyoroti adanya kerancuan dalam penetapan status dana hibah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia