Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Polemik Perjalanan Dinas Wali Kota ke Tiongkok! Begini Penjelasan Sekda Junaedi, Singgung Kementerian Dalam Negeri

Febry Ferdian • Sabtu, 13 Desember 2025 | 12:45 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto banyak dikritik soal perjalanan ke luar negeri setelah adanya penundaan perjalanan keluar negeri dari Kemendagri.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto banyak dikritik soal perjalanan ke luar negeri setelah adanya penundaan perjalanan keluar negeri dari Kemendagri.

JawaPos.com — Pemerintah Kota Bekasi meluruskan berbagai pertanyaan publik terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, ke Tiongkok. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, memastikan, agenda kunjungan kerja pada 10–14 Desember 2025 tersebut telah mengantongi seluruh izin resmi dari pemerintah pusat.

Junaedi menjelaskan, proses persetujuan PDLN selesai sebelum Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran soal penundaan perjalanan luar negeri. Dengan demikian, keberangkatan Wali Kota dipastikan tidak melanggar ketentuan apa pun.

“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjajaki kerja sama dengan perusahaan teknologi lingkungan Jinluo Water Co., Ltd. Wali Kota Bekasi bersama jajaran Dinas Perkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) mempelajari langsung sistem pengolahan air, pengelolaan limbah, serta teknologi lingkungan modern yang potensial diterapkan di Kota Bekasi.

“Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya. Dia menambahkan, kerja sama internasional menjadi bagian dari upaya Pemkot memperkuat pembangunan infrastruktur berbasis teknologi mutakhir. “Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” tambahnya.

Junaedi juga memastikan, keberangkatan ini tidak menggunakan dana APBD. “Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelasnya.

Dia mengatakan, aturan penundaan PDLN dari Mendagri hanya berlaku untuk agenda dengan keberangkatan pada 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026. Karena itu, perjalanan Wali Kota ke Tiongkok tidak termasuk dalam masa pembatasan.

“Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan pada periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” jelas dia.

Editor : Hendra
#dinas luar negeri #wali kota bekasi #Tri Adhianto