Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Presiden Yoon Suk Yeol Membela Deklarasi Darurat Militer dalam Sidang Terakhir Kasus Pemakzulan

Meuthia Nabila • Kamis, 27 Februari 2025 | 07:00 WIB

Sidang terakhir untuk kasus pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol di Mahkamah Konstitusi, Selasa (25/2).
Sidang terakhir untuk kasus pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol di Mahkamah Konstitusi, Selasa (25/2).
JawaPos.com - Presiden Yoon Suk Yeol meminta maaf kepada publik atas kekacauan yang timbul akibat deklarasi darurat militernya, namun membela tindakannya dalam sidang terakhir sidang pemakzulannya pada Selasa (25/2).

"Meskipun saya memberlakukan darurat militer demi kepentingan bangsa dan rakyat, saya dengan tulus meminta maaf atas kebingungan dan ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkannya," kata Yoon Suk Yeol.

Namun Yoon Suk Yeol tetap bersikukuh pada pendiriannya bahwa tindakannya dibenarkan, dan terus menyalahkan partai-partai oposisi yang berusaha menggulingkan pemerintah.

Sang presiden juga mengklaim bahwa upaya oposisi yang tanpa henti untuk memakzulkan para pejabat penting pemerintah dan jaksa senior, telah menyebabkan dia mengumumkan darurat militer. 

Dia juga menuduh partai-partai oposisi membahayakan keamanan nasional dan stabilitas sosial, dengan menyatakan bahwa mereka menghalangi pengesahan revisi undang-undang anti-mata-mata, dan berusaha menghapuskan Undang-Undang Keamanan Nasional.

"Kekuatan eksternal seperti Korea Utara dan kekuatan anti-negara di dalam masyarakat kita, berkolusi untuk melanggar kedaulatan kita dan menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional," kata Yoon. 

"Mereka mendorong masyarakat kita ke dalam konflik dan kekacauan melalui berita palsu, informasi yang salah, dan propaganda."

Presiden yang sedang dikecam ini juga mengatakan, bahwa ia akan mengupayakan revisi konstitusi dan reformasi politik jika kembali menjabat.

"Saya berkomitmen, untuk membentuk sebuah konstitusi dan sistem politik yang mencerminkan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang." 

"Dalam melakukannya, saya juga akan berusaha untuk memupuk persatuan nasional selama prosesnya," katanya.

Sudah 73 hari berlalu, sejak Majelis Nasional memberikan suara mayoritas untuk memakzulkan Yoon Suk Yeol. 

Sejak saat itu, Yoon Suk Yeol diberhentikan sementara dari tugasnya dan Mahkamah Konstitusi telah meninjau keabsahan mosi pemakzulan.

Pada sidang hari Selasa, tim hukum dari Yoon Suk Yeol dan Majelis Nasional yang bertindak sebagai penuntut dalam sidang pemakzulan menyampaikan argumen terakhir mereka.

Tim hukum Yoon membela deklarasi darurat militer sebagai tindakan pemerintahan, menegaskan bahwa dekritnya sah dan dengan demikian tidak melanggar Konstitusi. 

Mengulangi klaim presiden, bahwa tindakannya diperlukan untuk melawan upaya oposisi untuk merongrong pemerintahannya, melalui upaya pemakzulan dan pemotongan anggaran. 

"Saya tercerahkan setelah menyaksikan deklarasi darurat militer pada tanggal 3 Desember," ujar Kim Kye Ri, salah satu pengacara Yoon.

"Kekuatan anti negara berusaha untuk menggulingkan rezim. Deklarasi darurat militer dimaksudkan untuk memperingatkan masyarakat, akan krisis yang ditimbulkan oleh tindakan otoriter dari satu partai (oposisi utama partai Demokratik Korea)." 

"Termasuk tindakan melampaui batas legislatif, kontrol media, dan upaya melumpuhkan sistem peradilan," kata Kim, seperti yang diberitakan Korea Times.

Yoon sering menggunakan istilah 'kekuatan anti negara' untuk menggambarkan Majelis yang didominasi oleh oposisi.

Tim hukum residen juga mengklaim, bahwa kompleks Majelis tidak diblokir pada malam darurat militer bertentangan dengan kesaksian dari anggota parlemen, dan pihak-pihak lain yang mengatakan bahwa tentara dan polisi mencegah mereka memasuki kompleks tersebut.

Panel pemakzulan parlemen menuduh presiden melanggar konstitusi, dengan mengumumkan darurat militer tanpa adanya keadaan darurat nasional. 

Serta mengabaikan prosedur yang semestinya, seperti mengadakan rapat Kabinet dan memberitahukan kepada Majelis.

"Seluruh bangsa menyaksikan aksi kekerasan tentara bersenjata secara langsung di televisi. Yoon memerintahkan pengiriman pasukan ke Majelis Nasional dan menginjak-injak Konstitusi kita." 

"Yoon, yang berusaha menghancurkan demokrasi, harus dimakzulkan," kata perwakilan Jung Chung-rae, ketua Komite Legislatif dan Kehakiman Majelis Nasional yang memimpin panel.

"Memalukan bahwa dia mengandalkan para pendukungnya. Dia telah menjadi delusional, dengan terus menerus mendorong klaim palsu tentang kecurangan pemilu."

Tim tersebut mengatakan, bahwa Yoon masih berusaha untuk menyatukan para pendukungnya, dan jika ia kembali berkuasa, tidak ada yang bisa menjamin tidak akan ada deklarasi darurat militer kedua, atau yang ketiga.

"Yoon telah menginjak-injak, tatanan demokratis dan konstitusional yang telah dilindungi oleh rakyat Korea Selatan," ujar Lee Kwang Beom, seorang pengacara yang mewakili Majelis. 

"Dia mengabaikan oposisi, fokus pada menyingkirkan saingan politik dan terobsesi dengan delusi, bahwa kekalahan dalam pemilihan umum diakibatkan oleh kecurangan pemilu."

Berdasarkan preseden dari kasus-kasus pemakzulan sebelumnya, pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan keputusannya pada pertengahan bulan Maret. 

Dalam persidangan mantan Presiden Roh Moo Hyun, pengadilan mengambil keputusan 14 hari setelah argumen terakhir, sementara dalam kasus mantan Presiden Park Geun Hye, keputusan diambil 11 hari kemudian.

Jika pengadilan mendukung pemakzulan, pemilu harus diadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih Presiden Korea Selatan yang baru.

Editor : Candra Mega Sari
#darurat militer #Yoon Suk Yeol #presiden korea selatan #pemakzulan