Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Politik Korea Selatan: Pengadilan Seoul Tolak Pengajuan Keberatan Yoon Suk-yeol, Surat Tangkap Berlaku hingga Senin Tengah Malam

Hendra Eka • Senin, 6 Januari 2025 | 10:00 WIB

 

 

Pengunjuk rasa menerikan protes-nya di Seoul, Korea Selatan (4/1/2025).
Pengunjuk rasa menerikan protes-nya di Seoul, Korea Selatan (4/1/2025).

JawaPos.com – Badai salju yang menerpa Kota Seoul kemarin (5/1) tak menghalangi aksi unjuk rasa terhadap Yoon Suk-yeol, presiden Korea Selatan yang dimakzulkan. Kelompok pendukung maupun penentang Yoon terjun langsung menggelar aksi di depan kediaman presiden.

Dilansir dari AFP, meski salju yang sangat tebal menyelimuti ibu kota, aksi dua kelompok itu tetap dihadiri ribuan orang. Satu kubu menuntut penangkapan Yoon, sedangkan kubu lain menyerukan agar pemakzulannya dinyatakan tidak sah.

’’Salju bukan apa-apa bagi saya. Mereka dapat membawa semua salju dan kami akan tetap di sini,’’ kata Lee Jin-ah, 28, pengunjuk rasa anti-Yoon yang sebelumnya bekerja di sebuah kedai kopi.

’’Saya berhenti dari pekerjaan saya untuk melindungi negara dan demokrasi kita,’’ katanya. Dia menambahkan bahwa dirinya berkemah di luar kediaman tersebut semalaman.

Di sisi lain, Park Young-chul yang berusia 70-an mengatakan bahwa badai salju tidak akan menghalangi dirinya untuk datang mendukung Yoon. ’’Saya melewati perang dan suhu minus 20 derajat di salju untuk melawan kaum komunis. Salju ini tidak ada apa-apanya. Perang kita terjadi lagi,’’ katanya kepada AFP.

Baca Juga: Penyelidik Ajukan Penangkapan Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, Tiga Kali Mangkir Panggilan Pemeriksaan

Yoon menjerumuskan Negeri Ginseng ke dalam kekacauan politik lewat deklarasi darurat militer yang gagal pada awal Desember. Sejak saat itu, Yoon bersembunyi di kediaman presiden, dikelilingi ratusan petugas keamanan yang setia.

Upaya tim penyidik untuk menangkap Yoon berdasar surat tangkap dari pengadilan Seoul ​​pada Jumat (3/1) gagal. Komunikasi tim penyidik dengan petugas keamanan selama enam jam berakhir buntu. Surat perintah tangkap terhadap Yoon akan berakhir pada Senin (6/1) tengah malam waktu setempat.

Pengacara Yoon menyebut surat perintah penangkapan Yoon sebagai pelanggaran hukum dan tidak sah. Dia mengajukan keberatan ke pengadilan Seoul yang mengeluarkannya.

Namun, pengadilan menyatakan kepada AFP kemarin bahwa pengajuan keberatan tersebut telah ditolak. Pihak pengadilan tidak mengungkap alasan penolakan keberatan itu.

Pengacara Yoon mengatakan akan mengajukan pengaduan lain terhadap kepala Kantor Investigasi Korupsi (CIO) yang mencoba menangkap Yoon.

Baca Juga: Presiden Amerika Serikat Joe Biden Apresiasi Demokrasi di Korsel, Oposisi Minta MK Segera Proses Pemakzulan Yoon Suk-yeol

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi Korsel menjadwalkan 14 Januari sebagai awal persidangan pemakzulan Yoon. Dalam hal ini, jika Yoon memilih tidak hadir, proses persidangan terus berlanjut.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken telah tiba di Seoul. Ada kemungkinan AS ikut campur dalam krisis Korsel yang juga sekutu keamanan utama mereka. Blinken dijadwalkan bertemu Menteri Luar Negeri Cho Tae-yul hari ini. (*/c7/bay)

Baca Juga: Polisi Geledah Kantor Presiden Korsel: Jika Pelanggaran Terbukti, Yoon Suk-yeol Bisa Ditangkap

Editor : Hendra
#seoul #Yoon Suk-yeol #presiden #korea selatan #korsel