JawaPos.com – Tim gabungan penyelidik kasus darurat militer di Korea Selatan (Korsel) telah mengajukan surat tangkap kepada Yoon Suk-yeol. Presiden Korsel yang dimakzulkan itu telah menghindari tiga pemanggilan pemeriksaan dari tim gabungan penyelidik.
Dilansir dari Agence France Presse (AFP) kemarin (30/12), pemanggilan ketiga terhadap Yoon telah dijadwalkan penyelidik pada Minggu (29/12). Namun, upaya interogasi tim penyelidik dari kepolisian, kementerian pertahanan, dan KPK Korsel tidak digubris Yoon.
’’Markas Besar Investigasi Gabungan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Presiden Yoon Suk-yeol ke Pengadilan Distrik Barat Seoul,’’ kata tim penyelidik dalam sebuah pernyataan.
Permohonan surat tangkap oleh para penyelidik tersebut menandai upaya pertama dalam sejarah negara itu untuk menahan secara paksa seorang presiden sebelum prosedur pemakzulan selesai. Yoon saat ini masih menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi Korsel terkait usulan pemakzulan dari Majelis Nasional Korsel.
Setelah pernyataan tersebut, pengacara Yoon menyerahkan surat ke pengadilan distrik. Pengacara menyatakan bahwa surat perintah penangkapan itu tidak dapat dibenarkan.
’’Itu diminta oleh badan yang tidak berwenang dan tidak memenuhi persyaratan untuk surat perintah penangkapan berdasar Undang-Undang Prosedur Pidana,’’ kata Yoon Kab-keun kepada wartawan.
Dia menambahkan bahwa menurut hukum, seorang presiden yang sedang menjabat tidak bisa dituntut karena penyalahgunaan kekuasaan.
Laporan jaksa penuntut umum (JPU) setebal 10 halaman yang dilihat AFP menyatakan bahwa Yoon mengizinkan militer untuk menembakkan senjata jika diperlukan. Upaya itu terkait perintah Yoon kepada militer untuk memasuki parlemen selama upaya darurat militernya yang gagal.
Laporan tersebut juga menyebutkan, ada bukti bahwa Yoon telah membahas deklarasi darurat militer dengan pejabat militer senior sejak Maret. Pengacara Yoon telah membantah laporan JPU tersebut. ’’Laporan sepihak yang tidak sesuai dengan keadaan objektif maupun akal sehat,’’ kata Yoon Kab-keul.
Saat penyelidikan terhadap Yoon dimulai, upaya jaksa untuk menggeledah kantornya dihalangi tim keamanan presiden.
Kekacauan politik di Korsel terjun semakin dalam akhir pekan lalu ketika pengganti Yoon, Han Duck-soo, juga dimakzulkan parlemen. Han dinilai gagal menandatangani rancangan undang-undang untuk penyelidikan terhadap Yoon. (lyn/c7/bay)
Editor : Hendra