JawaPos.com – KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu DPR 2019–2024. Komisi antirasuah tersebut menjerat Hasto dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik): suap dan perintangan penyidikan. PDIP merespons dengan menyebut penetapan tersangka itu sebagai politisasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasar sprin.Dik/153.DIK00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember. KPK memerinci keterlibatan Hasto dalam perkara suap yang memenangkan buron Harun Masiku untuk lolos menjadi anggota DPR. Total ada 15 poin yang dijelaskan KPK.
Mulanya soal pergantian caleg terpilih Nazarudin Keimas dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 yang meninggal. Secara aturan, caleg yang meninggal digantikan caleg yang suaranya berada tepat di bawahnya.
Di posisi tersebut, seharusnya yang menggantikan Nazarudin adalah Riezky Aprilia. Namun, Hasto meminta untuk digantikan Harun yang perolehan suaranya jauh di bawah Riezky.
”Saudara HK juga memerintahkan Saeful Bahri (sudah ditetapkan sebagai tersangka, Red) untuk meminta Riezky mundur. Namun, ditolak Riezky,” terang Setyo dalam konferensi pers di Jakarta (24/12).
Hasto telah melakukan upaya lewat judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019. Permohonan itu intinya agar proses pergantian caleg terpilih sepenuhnya di bawah kewenangan partai politik pengusung. Namun, upaya itu tak membuahkan hasil.
Gagal lewat MK, Hasto bersama-sama Harun memberikan suap kepada Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan bersama eks anggota Bawaslu Agustiani Tio F. Pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu agar meloloskan Harun sebagai caleg terpilih.
Selanjutnya, dia memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan suap kepada Wahyu. ”Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk sebagian uang penyuapan kepada Wahyu Setiawan berasal dari saudara HK,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani menerima suap 19 ribu dolar Singapura dan 38,3 ribu dolar Singapura. Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Wahyu divonis 6 tahun penjara pada 24 Agustus 2020, tapi bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Sementara itu, Agustiani divonis 4 tahun penjara di pengadilan yang sama di hari yang sama pula.
Selain suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ada beberapa bukti yang membuat KPK yakin Hasto terlibat dalam upaya perintangan penyidikan perkara kasus suap Harun.
Perintangan Penyidikan
Pada 8 Januari 2020, saat KPK sedang sibuk mengejar Harun, ditemukan bukti bahwa Hasto terlibat. Hasto memerintahkan stafnya, Nur Hasan, menelepon Harun. ”Meminta Harun segera merendam HP (handphone)-nya dalam air dan segera melarikan diri,” terangnya.
Tak hanya sekali, upaya merendam HP juga dilakukan Hasto tahun ini. Tepatnya pada 6 Juni 2024, dia memerintahkan stafnya, Kusnadi, merendam HP miliknya agar tak ditemukan KPK.
Proses itu terjadi sebelum KPK memeriksa Hasto di Gedung Merah Putih pada 10 Juni 2024. ”Saudara HK juga terbukti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun, lalu mengarahkan untuk memberikan keterangan tidak sebenarnya,” katanya.
Dalam kesempatan konferensi pers kemarin, Setyo menampik alasan ditetapkannya Hasto sebagai tersangka merupakan langkah politik. Dia menyebut penetapan Hasto saat ini murni penegakan hukum. ”Dan telah ditemukan bukti kuat oleh penyidik,” paparnya.
Respons PDIP
Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim melihat penjeratan Hasto sarat politisasi hukum. Hasto dinilai sudah diincar kekuasaan sejak lama.
Chico menambahkan, langkah ini bagian dari skenario untuk terus mengganggu soliditas PDIP. Tujuannya, menenggelamkan partai banteng tersebut atau mengambil alih kepemimpinannya.
Ancaman sprindik, lanjut dia, sudah kerap disalahgunakan untuk menyandera tokoh partai. Buktinya, banyak ketua umum partai yang diperkarakan secara hukum untuk dipaksa ikut arus kebijakan, pilihan, atau dukungan suatu kekuatan.
Jika partai lain menyerah, Chico menegaskan PDIP tidak. ”Justru semakin keras melawan,” katanya. (elo/far/c19/ttg)