Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Viral! Perempuan Paruh Baya Marah-Marah di Bioskop Usai Ditegur karena Merekam Film, Ini Aturan Hukumnya

Chika Faiza Fasha • Rabu, 11 Desember 2024 | 23:30 WIB
Ilustrasi bioskop
Ilustrasi bioskop

JawaPos.com – Baru-baru ini, media sosial X diramaikan oleh sebuah video yang memperlihatkan insiden di bioskop. Dalam video viral tersebut, seorang perempuan paruh baya terlihat marah usai ditegur oleh presenter Akbarry Noor. Insiden bermula ketika Akbarry menegur perempuan tersebut karena ketahuan merekam adegan film selama pemutaran berlangsung.

Video berdurasi lebih dari dua menit itu diunggah langsung oleh Akbarry Noor di akun X pribadinya pada Selasa (10/12). Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,6 juta kali.

"Diludahin ibu-ibu yang ngerekam adegan di bioskop. Dia ancem ancem juga," tulis Akbarry Noor di unggahannya.

Sutradara terkenal Indonesia, Joko Anwar, rupanya turut menimpali sikap perempuan paruh baya tersebut. Sebagai tokoh yang aktif dalam industri perfilman, Joko Anwar menyatakan bahwa merekam adegan film di bioskop merupakan tindakan ilegal.

"Merekam layar ketika film sedang ditayangkan di dalam bioskop, lama atau sebentar, adalah perbuatan melanggar hukum ya, teman-teman," tulis Joko Anwar pada akun X miliknya.

Joko anwar juga menyebutkan undang-undang yang relevan dengan kasus ini, di antaranya adalah UU Hak Cipta Pasal 9 Ayat (1) dan UU ITE Pasal 32 Ayat (1).

Regulasi yang Mengatur Hak Cipta Karya Sinematografi

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), karya sinematografi termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi. Dalam UU Hak Cipta tersebut, setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan ciptaan.

Penggandaan ciptaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram dengan cara dan bentuk apapun, secara permanen atau sementara. Merekam di bioskop merupakan tindakan penggandaan ciptaan menggunakan perangkat pribadi yang tergolong ilegal dan diatur oleh undang-undang.

Penggandaan ciptaan ini merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Setiap orang yang melakukan penggandaan ciptaan wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

(*)

Editor : Siti Nur Qasanah
#viral #hak cipta #bioskop #video #merekam #Akbarry Noor #wanita paruh baya