Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Pemerintah Daerah (Pemda) Wajib Tetapkan Upah Sesuai Kebijakan Presiden

Folly Akbar • Selasa, 10 Desember 2024 | 14:30 WIB

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka Jaknaker Expo di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Jaknaker Expo tersebut merupakan acara hasil kerjasama Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Kementrian Ketenaga kerjaan dengan menghadirkan sebanyak 4
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membuka Jaknaker Expo di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Jaknaker Expo tersebut merupakan acara hasil kerjasama Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta dan Kementrian Ketenaga kerjaan dengan menghadirkan sebanyak 4

JawaPos.com – Batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan jatuh besok, Rabu (11/12). Selain mengetok sesuai jadwal, pemerintah daerah (pemda) juga diminta untuk menetapkan besaran yang sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto, yakni 6,5 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pengesahan UMP tahun ini memang sedikit mundur. Pasalnya, pemerintah harus mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Maksimal 11 Desember, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Paling Lambat 18 Desember 

Namun, pihaknya berharap penetapan UMP besok (11/12) dapat dilaksanakan pemerintah provinsi secara tepat waktu. Selain itu, pemprov juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) bersamaan.

Dengan begitu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dapat diikuti sepekan kemudian pada 18 Desember. ”Tanggal 1 Januari akan mulai berlaku,’’ ujarnya dalam rapat sosialisasi bersama pemda di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, kemarin.

Untuk UMSP dan UMSK, Yassierli menegaskan besarannya wajib lebih besar dari UMP untuk provinsi dan UMK untuk kabupaten/kota. Namun, itu hanya berlaku untuk sektor pekerjaan yang memiliki dua kekhususan. Antara lain, memiliki karakteristik pekerjaan khusus ataupun tuntutan pekerjaan yang lebih berat dan membutuhkan spesifikasi keahlian.

Yassierli menambahkan, besaran upah minimum yang baru pasti tidak memuaskan semua pihak. Namun, dia menekankan agar tetap diteken sesuai jadwal. Kalaupun ada pengusaha yang keberatan akibat persoalan finansial, dia menegaskan itu akan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga: Prediksi Upah Minimum Tangerang Raya Usai Kenaikan 6,5 Persen pada 2025 Mendatang, Gaji Bisa Capai Lima Juta Lebih

Pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian tengah mengkaji kebijakan untuk menjawab masalah tersebut. ”Sampaikan ke bupati/wali kota, kita akan ada kebijakan khusus untuk itu. Sedang digodok,’’ imbuhnya.

Dia mengaku belum bisa membeberkan detailnya. Namun, dia memastikan akan mengambil kebijakan terbaik. ”Kita sedang mencari kebijakan yang paling baik untuk mereka. Agar keputusan UMP nggak semakin memberatkan perusahaan tersebut,’’ tuturnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan pemda untuk memperhatikan aspek keamanan. Belajar dari pengalaman, momen penetapan upah minimum memiliki risiko keamanan seperti aksi demonstrasi.

Dia meminta pemda untuk berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan BIN daerah guna pengondisian wilayah. ”Agar kebijakan dilaksanakan tanpa ada gejolak,’’ jelasnya. Beberapa daerah rawan adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. (far/c6/ali)

Editor : Hendra
#Upah Minimum Provinisi #Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia #Yassierli