Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Maksimal 11 Desember, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Paling Lambat 18 Desember 

Zalzilatul Hikmia • Kamis, 5 Desember 2024 | 09:30 WIB
Ilustrasi Upah Minimum (UM). (Dok. Jawa Pos)
Ilustrasi Upah Minimum (UM). (Dok. Jawa Pos)

JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. Dalam peraturan itu, dipastikan semua daerah akan mengalami kenaikan upah minimum (UM) 2025 secara merata sebesar 6,5 persen.

”Peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025 saja. Jadi, ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan MK. Namun, tentunya kami sudah melakukan kajian,” tuturnya di Jakarta kemarin (4/12). Kajiannya mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, tren kenaikan upah dalam 3–4 tahun terakhir, dan lainnya. 

Baca Juga: Prediksi Upah Minimum Tangerang Raya Usai Kenaikan 6,5 Persen pada 2025 Mendatang, Gaji Bisa Capai Lima Juta Lebih

Untuk penentuan UM ke depan, pihaknya bakal duduk bersama dengan pengusaha dan serikat buruh untuk merumuskan kembali formulasi perhitungannya secara bersama-sama. Sehingga formula perhitungan tersebut nanti dapat digunakan secara jangka panjang.

Lebih lanjut, guru besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyampaikan bahwa setelah Permenaker 16/2024 keluar, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral (UMS) provinsi dan UMS kabupaten/kota. UMS hanya dikhususkan bagi sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau membutuhkan spesialisasi khusus. UMS provinsi maupun kabupaten/kota harus berdasar rekomendasi dewan pengupahan di tiap jenjang pemerintahan untuk kemudian diajukan kepada gubernur.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, Bansos dan Makan Bergizi Gratis (MBG) Jadi Jaring Pengaman

”Nilai upah minimum sektoral (UMS) provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi (UMP) dan nilai upah minimum sektoral (UMS) kabupaten atau kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten atau kota (UMK),” paparnya.

Gubernur pun diminta untuk segera mengumumkan besaran UMP dan UMS provinsi 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan, UMK 2025 dan UMS kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 18 Desember. (mia/c6/dio)

 

Editor : Hendra
#menteri ketenagakerjaan #Upah Minimum Provinisi #upah minimum #upah minimum kota