JawaPos.com – Presiden Prabowo Subianto memastikan adanya kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/24). Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya naik 3,6 persen.
Informasi lebih rinci terkait kenaikan upah minimum akan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang terbit paling lambat Rabu (4/12/24) nanti.
Prabowo menekankan bahwa keputusan ini telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk terkait dengan kebutuhan hidup yang layak. Prabowo juga menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," ujarnya.
Upah Minimum di Tangerang Raya setelah Kenaikan 6,5 Persen
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 30 November 2023, terdapat kenaikan upah minimum pada tahun 2024 di Tangerang Raya.
Penetapan kenaikan upah minimum ini juga didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Saat ini, upah minimum Kota Tangerang berkisar Rp4.760.289. Upah minimum Kota Tangerang Selatan berkisar Rp4.670.791. Sementara upah minimum Kabupaten Tangerang berkisar Rp4.601.988.
Dengan adanya peraturan baru dari Permenaker yang akan diterapkan pada tahun 2025, di mana terdapat kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, berikut ini adalah prediksi untuk wilayah Tangerang Raya:
- Kota Tangerang naik Rp309.418 menjadi Rp5.069.707
- Kota Tangerang Selatan naik Rp303.601 menjadi Rp 4.974.392
- Kabupaten Tangerang naik Rp299.129 menjadi Rp4.901.117