JawaPos.com – Australia mengesahkan undang-undang untuk membatasi remaja memiliki akun media sosial. Platform medsos seperti Facebook, Instagram, maupun X akan didenda AUD 50 juta (sekitar Rp 516 miliar) jika kedapatan memiliki user di bawah 16 tahun.
Pada Kamis (28/11), parlemen Australia menyetujui UU pembatasan usia pengguna medsos. Perusahaan medsos diminta untuk mengambil kebijakan yang dapat mencegah remaja memiliki akun. UU ini rencananya berlaku setahun lagi.
Dilansir dari Agence France-Presse (AFP), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyatakan, pembatasan usia ini mungkin tidak secara sempurna bisa diterapkan. Seperti halnya pembatasan usia untuk konsumen alkohol yang sudah berlaku sebelumnya.
’’Tindakan keras terhadap Facebook, Instagram, dan X akan menghasilkan hasil yang lebih baik dan dapat meminimalkan bahaya bagi anak muda Australia,’’ kata Albanese. Dia menambahkan, platform media sosial punya tanggung jawab sosial terhadap keselamatan anak.
Di sisi lain, orang tua maupun anak yang memiliki akun medsos tidak mendapatkan hukuman. Semua hukuman dibebankan pada platform media sosial. Perusahaan media sosial pun memiliki waktu satu tahun untuk berbenah dan tidak mendapatkan denda.
’’Kami ingin anak Australia memiliki masa kecil dan kami ingin orang tua tahu bahwa pemerintah mendukung mereka,’’ lanjut Albanese seperti dilansir The Verge.
Baca Juga: Takut Serba Salah, Begini Cara Respon Postingan Media Sosial Teman yang Membuat Khawatir
Survei dari Qustodio menyebutkan, anak-anak usia 7 sampai 9 tahun sudah kenal media sosial. Setidaknya Facebook, YouTube, dan X. Lalu, mereka yang berusia 10 tahun ke atas sudah mengenal TikTok. Mereka yang berusia 16 tahun sampai 18 tahun menggunakan Instagram dan TikTok sebagai medsos favorit.
Banyak pihak yang skeptis dengan pemberlakuan UU ini. Banyak yang menyebut UU ini hanya bersifat simbolis. ’’Saya tidak berpikir undang-undang tersebut akan benar-benar mengubah karena tidak ada yang mengawasi dengan ketat,’’ kata Emily Beall, warga Melbourne.
Merespons hal itu, Meta, pemilik Facebook dan Instagram, menyebut penetapan larangan itu adalah hal yang buru-buru. Mereka menyatakan tidak ada bukti mengenai kegiatan membahayakan dari medsos. Meta menilai industri medsos telah memastikan standar keamanan sesuai dengan usia pengguna.
Terpisah, Kepala Kebijakan Unicef Australia Katie Maskiell menyatakan, remaja perlu dilindungi secara daring. Namun, mereka juga harus terlibat dalam dinamika dunia digital. ’’Larangan ini berisiko mendorong anak-anak secara diam-diam ke ruang daring untuk mengakses medsos,’’ katanya. (lyn/c19/bay)
Baca Juga: Detoks Media Sosial Penting untuk Kesehatan Mental, Ini Konsep dan Cara Melakukannya
Editor : Hendra