Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Menolak Lupa Tragedi Semanggi: Merawat Ingatan dengan Terus Bersuara demi Keluarga Korban yang Belum Juga Peroleh Keadilan

Erie Dewangga • Selasa, 12 November 2024 | 19:05 WIB

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta (22/2/2024). Aksi ini menuntut kejelasan HAM kasus Semanggi.
Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengikuti Aksi Kamisan di seberang Istana Negara, Jakarta (22/2/2024). Aksi ini menuntut kejelasan HAM kasus Semanggi.

JawaPos.com — Peringatan kasus Semanggi I (1998) akan genap berusia26 tahun pada Rabu (13/11/2024). Publik akan kembali diingatkan saat sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi guna menyuarakan keresahan mereka terhadap Sidang Istimewa MPR yang dinilai inkonstitusional dan menuntut Presiden agar segera mengatasi krisis ekonomi yang melanda negeri.

Suara-suara itu kemudian direspon oleh aparat melalui penembakan peluru tajam, yang berakibat orang-orang tak bersalah harus meregang nyawa.

Mari, menolak lupa dengan terus bersuara sembari merawat ingatan masing-masing atas tindakan kejahatan HAM yang sampai 26 tahun berselang masih belum juga menemu titik terang.

Baca Juga: KontraS Luncurkan Buku Membedah Kegagalan Rezim Joko Widodo dalam Sektor Hak Asasi Manusia: Dosa Demokrasi, Dosa Impunitas

Merawat Ingatan, Suara-suara yang Dibungkam Peluru Tajam

Menjelang kejatuhan Soeharto, telah terjadi aksi mahasiswa besar-besaran secara sporadis hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan tuntutan perubahan akan pemerintahan yang demokratis serta reformasi total.

Mengutip situs resmi KontraS, tragedi ini bermula dari aksi demonstrasi yang menentang pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB), karena regulasi tersebut berpeluang untuk mengancam keberlangsungan agenda reformasi utamanya tentang poin penghapusan agenda dwifungsi ABRI. Alih-alih memitigasi keadaan bahaya, militer justru akan semakin bebas melenggang ke ranah publik dan dapat melumpuhkan komponen gerakan sipil termasuk melegitimasi tindakan operasi militer.

Masyarakat dan juga mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI yang menjadi salah satu penyebab bangsa ini tak pernah bisa maju. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar di mata dunia. Begitupun di dalam negeri, hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan, jika perlu, mereka rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.

Aksi yang dilakukan untuk memajukkan demokrasi Indonesia dan memperjuangkan hak-hak rakyat justru berubah menjadi pertumpahan darah yang memakan banyak korban karena adanya pola-pola represif, melalui pembubaran aksi-aksi demonstrasi mahasiswa, penembakan di luar proses hukum, maupun tindakan penganiayaan lainnya yang dilakukan oleh aparat.

Dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada 23-24 September 1999, sebanyak 11 warga sipil meregang nyawa dan terdapat setidaknya 217 korban luka-luka. Para korban dari peristiwa ini meninggal karena tembakan yang membabi-buta dari para aparat.

Pada tanggal 12 November 1998, ratusan ribu mahasiswa bersama masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembusnya karena pengawalan yang sangat ketat dari tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali di daerah Slipi dan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit.

Esoknya, tanggal 13 November 1998, ternyata massa yang sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di depan kampus Atma Jaya Jakarta. Jumlah massa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang. Namun, kali ini mereka dikepung dari dua arah di Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja.

Sekitar jam 3 sore, kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat segera melarikan diri, sementara para mahasiswa mencoba bertahan, tapi saat itu juga terjadilah penembakan membabi buta yang dilakukan oleh aparat yang bahkan telah membuat Teddy Wardhani Kusuma gugur sebagai pahlawan reformasi hari itu.

Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan serta masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Bernadus R. Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, yang tertembak di dada dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Atma Jaya.

Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi yang membuat semakin banyak korban berjatuhan, baik yang meninggal tertembak maupun terluka.

Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 8 masyarakat sipil dan 7 mahasiswa, yang 4 di antaranya adalah BR Norma Irmawan (mahasiswa Universitas Atma Jaya), Sigit Prasetyo (mahasiswa YAI), Teddy Mardani (mahasiswa ITI), Engkus Kusnaedi (mahasiswa Unija).

Baca Juga: Sesuatu yang Dimiliki namun Terkadang Tidak Dihargai, Yuk Pelajari Lebih Dalam Jenis dan Penjabaran Hak Asasi Manusia

26 Tahun Sudah, Sampai Saat Ini Keluarga Korban Belum Peroleh Keadilan

Sebagai warga negara yang berperikemanusiaan dan menjunjung tinggi hak asasi, adalah sebuah keharusan untuk tidak akan melupakan tragedi kemanusiaan ini dengan terus berisik dan menyuarakan keadilan bagi keluarga korban yang sampai saat ini tuntutannya belum juga terpenuhi.

Padahal, Komnas HAM telah menyatakan bahwa benar terjadi sejumlah bentuk pelanggaran HAM dalam peristiwa Semanggi I dan II, yaitu pembunuhan, penyiksaan, dan perampasan kemerdekaan. Berdasarkan laporan penyelidikan pro-yustisia, Komnas HAM menetapkan peristiwa ini sebagai pelanggaran berat HAM berupa kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mengutip situs resmi KontraS, keluarga korban yang mendesak negara untuk bertanggungjawab atas kasus ini harus berjuang keras menghadapi berbagai rintangan.

Pengadilan Militer untuk kasus Trisakti yang digelar pada 1998, menjatuhkan putusan kepada 6 orang perwira pertama Polri. Sementara, pada 2002, pengadilan militer menjatuhkan hukuman kepada 9 orang anggota Gegana/Resimen II Korps Brimob Polri.Dan, pada tahun 2003, pengadilan militer juga menggelar persidangan bagi pelaku penembakan pada peristiwa Semanggi II yang sampai saat ini belum jelas hasilnya.

Desakan mahasiswa dan keluarga korban terus berlanjut, sehingga DPR membentuk Pansus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II pada tahun 2000, yang bertugas melakukan pemantauan proses penyelesaian kasus tersebut. Pada 2001, Pansus menyimpulkan bahwa tidak terjadi pelanggaran berat dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II serta merekomendasikan penyelesaian melalui proses yang sedang berjalan di pengadilan umum atau pengadilan militer. Hasil itu juga mengecewakan keluarga korban.

Dengan alasan telah terjadi pelanggaran berat HAM yang sistematik, keluarga korban beserta mahasiswa tetap mendesak Komnas HAM untuk terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

KPP HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II ini terbentuk pada tahun 2001. Namun, proses penyelidikan mengalami hambatan, antara lain kesulitan untuk mengakses informasi dari lembaga-lembaga negara maupun sikap tidak kooperatif institusi TNI dan Polri terhadap pemeriksaan anggotanya.

Dalam laporannya, KPP HAM menyimpulkan bahwa dari bukti-bukti permulaan yang cukup telah terjadi pelanggaran berat HAM dalam peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II dengan 50 orang yang diduga tersangka. Hasil penyelidikan Komnas HAM diberikan kepada Kejaksaan Agung untuk segera dilakukan penyidikan sesuai UU No. 26 tahun 2000, pada April 2002.

 

Editor : Hendra
#ham #rusuh #hak asasi #semanggi