Senin, 3 Agustus 2026
Logo

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar, Kerugian Negara Rp 7,57 Miliar

Minggu, 2 Ags 2026 | 13:34 WIB

Ilustrasi - Bea Cukai Sulsel menggagalkan peredaran 7,8 juta batang rokok ilegal di Makassar. Potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 7,57 miliar. (Dok. Bea Cukai)
Ilustrasi - Bea Cukai Sulsel menggagalkan peredaran 7,8 juta batang rokok ilegal di Makassar. Potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 7,57 miliar. (Dok. Bea Cukai)

JawaPos.com - Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Selatan mengamankan 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026 mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas Bea Cukai melakukan pendalaman. Hasilnya, ditemukan satu peti kemas lain yang memiliki karakteristik serupa dengan kontainer yang sebelumnya menjadi sasaran pengawasan.

Atas temuan tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 terhadap dua peti kemas yang dicurigai membawa rokok ilegal.

"Sesaat setelah peti kemas atensi tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal, kemudian menerapkan hold system terhadap kedua peti kemas tersebut," demikian keterangan tertulis yang diterima, Minggu (2/8).

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (27/7). Petugas menemukan sekitar 276 koli di dalam satu kontainer dan sekitar 213 koli di kontainer lainnya. Seluruhnya berisi rokok tanpa pita cukai.

Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai mengamankan sebanyak 7.824.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 11.618.640.000.

Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 7.570.619.760. Hingga kini, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman rokok ilegal tersebut.

 

 

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp3,4 Miliar

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp3,4 Miliar

Bea Cukai menggagalkan peredaran 2,2 juta batang rokok ilegal di Kalimantan Selatan. Barang bukti bernilai Rp3,4 miliar, kerugian negara Rp2,2 miliar.

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso, Disamarkan dalam Keramik

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso, Disamarkan dalam Keramik

Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan ekspor sekitar 3,4 ton merkuri cair yang akan dikirim ke Burkina Faso. Ribuan kilogram merkuri tersebut disamarkan di dalam muatan keramik untuk mengelabui petugas

Sindikat Miras Ilegal di Bali Terbongkar, Bea Cukai Sita 19 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar

Sindikat Miras Ilegal di Bali Terbongkar, Bea Cukai Sita 19 Ribu Botol Miras Ilegal Senilai Rp12,55 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal di Bali.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia