Tidak Ada PHK dalam Streamlining Telkom, Sufmi Dasco Ahmad Kawal Kesepakatan Tripartit

JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menerima perwakilan Serikat Karyawan Telkom Indonesia (Sekar Telkom) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7). Rapat tersebut digelar untuk mendengarkan langsung aspirasi terkait proses streamlining atau perampingan Telkom Group yang tengah berjalan.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari serangkaian agenda sebelumnya, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) hingga rapat koordinasi antara Sekar Telkom, Komisi VI DPR RI, Danantara, dan Direksi Telkom. Pembahasan difokuskan pada pencarian solusi yang tetap menjamin hak-hak pekerja di tengah proses transformasi perusahaan.
Atas arahan Dasco, Komisi VI DPR RI memfasilitasi komunikasi intensif antara Sekar Telkom, Danantara, dan Direksi Telkom selama beberapa pekan terakhir. Melalui dialog tersebut, ketiga pihak akhirnya menyepakati sejumlah poin penting.
Kesepakatan itu meliputi proses streamlining Telkom Group yang dipastikan tidak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Seluruh karyawan, di mana pun ditugaskan, tetap berstatus sebagai karyawan Telkom Group serta memperoleh insentif dan manfaat yang sama.
Selain itu, sebagian karyawan akan ditempatkan pada unit usaha baru bernama Telkom Enterprise dengan jaminan tidak akan terjadi PHK meski unit tersebut tidak berkembang sesuai rencana. Sementara itu, hak-hak karyawan di anak perusahaan yang saat ini tidak lagi beroperasi, termasuk PT PINS Indonesia, tetap dilindungi melalui jaminan kelangsungan pembayaran gaji oleh Telkom dan Danantara.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan, fasilitasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan DPR RI agar pengaduan Sekar Telkom dapat diselesaikan melalui dialog.
"Kami diminta oleh pimpinan DPR, Pak Dasco, untuk menyelesaikan pengaduan dari teman-teman Sekar Telkom. Alhamdulillah, setelah berproses selama beberapa pekan, seluruh persoalan sudah bisa kita selesaikan bersama," ujar Andre dalam keterangan tertulisnya.
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menegaskan pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kesepakatan tersebut secara bertahap agar berjalan lancar tanpa merugikan pekerja maupun menghambat proses transformasi Telkom Group.
Sementara itu, Ketua Umum Sekar Telkom Nasri menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dialog yang diberikan pimpinan DPR RI dan Komisi VI DPR RI. Menurutnya, kepastian status sebagai karyawan BUMN merupakan aspirasi utama yang selama ini diperjuangkan para pekerja Telkom beserta anak-anak perusahaannya, termasuk PT PINS Indonesia.
"Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN. Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara," papar Nasri.
Nasri juga menyampaikan terima kasih kepada Dasco serta pimpinan Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini dan Andre Rosiade, atas komitmen mereka mengawal setiap tahapan pelaksanaan kesepakatan hingga tuntas.
Melalui dialog tersebut, DPR RI berupaya memastikan kebijakan streamlining Telkom Group tetap memberikan kepastian bagi para pekerja sekaligus mendukung proses transformasi perusahaan menuju strategic holding digital yang lebih kuat dan berdaya saing.






