JawaPos.com - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Boy Jumalolo mengambil langkah tegas untuk menjaga marwah institusi. Melalui poster digital di media sosial resmi Polres Tangsel, ia secara terbuka meminta masyarakat untuk tidak mengirimkan parsel, hadiah, atau uang dalam bentuk apa pun.
AKBP Boy ingin memastikan bahwa integritas dan profesionalitas kepolisian di wilayah Tangerang Selatan tetap terjaga tanpa intervensi pemberian dari pihak luar.
Dalam poster yang beredar luas, pesan yang disampaikan sangat lugas dan tidak menyisakan ruang kompromi bagi praktik gratifikasi.
"Untuk Menjaga Integritas dan Profesionalitas, Kapolres Tangerang Selatan Tidak Menerima parsel, Hadiah, Uang maupun Bentuk Gratifikasi Lainnya," tulis poster tersebut.
Bagi kepolisian, apresiasi masyarakat dalam bentuk kepatuhan hukum jauh lebih berharga daripada bingkisan mewah. Poster itu melanjutkan, "DUKUNGAN DAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT ADALAH HADIAH TERBAIK BAGI KAMI," sambungnya.
Siap Kembalikan Hadiah yang Masuk
Boy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk menolak kiriman yang telanjur sampai ke meja kerjanya. Jika ada pihak yang masih nekat mengirimkan sesuatu, barang tersebut akan langsung dipulangkan.
"Nanti kami kembalikan kepada yg mengirimkan," ujarnya saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi dirinya pribadi, tetapi juga wajib dipatuhi oleh seluruh jajaran anggota Polres Tangerang Selatan selama momentum Lebaran 2026.
Perangi Praktik Suap dan Gratifikasi
Boy menyadari bahwa tradisi berbagi hadiah saat Lebaran sudah mengakar di masyarakat. Namun, bagi aparat penegak hukum, hal ini berisiko menjadi celah praktik suap yang merusak keadilan.
"Langkah penolakan parsel, hadiah, dan uang pada momen Idulfitri ini untuk menegaskan komitmen Polri dalam menghilangkan praktik-praktik suap dan gratifikasi," kata Boy.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah bagian penting dari transformasi institusi yang lebih transparan.
"Polres Tangerang Selatan berupaya menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tegasnya.
Larangan Anggota Minta THR ke Masyarakat
Tidak hanya melarang menerima parsel, Kapolres Tangsel juga mengeluarkan peringatan keras bagi oknum anggota yang nekat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga atau pengusaha.
Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan praktik pungutan liar tersebut melalui layanan kepolisian di nomor 110. Sanksi berat sudah menanti bagi mereka yang melanggar.
"Kami akan menindak tegas apabila ada anggota yang terbukti menerima parsel atau THR Lebaran," tegas Boy.
Editor : Hendra