JawaPos.com - Angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menunjukkan tren peningkatan. Dalam satu bulan terakhir, tercatat ada penambahan 30 kasus baru. Total kasus sepanjang Januari hingga September 2025 telah mencapai 291 kasus.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel, Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa pada periode Januari-Agustus tercatat 261 kasus. Namun, dalam satu bulan terakhir, jumlah laporan meningkat signifikan menjadi 291 kasus.
"Totalnya ada 291 sepanjang Januari-September 2025," ungkap Tri kepada Jawa Pos, (12/10).
Dari total tersebut, korban terbanyak adalah anak perempuan sebanyak 122 orang, disusul 103 perempuan dewasa dan 66 anak laki-laki. Menurut Tri, peningkatan jumlah kasus tidak sepenuhnya disebabkan oleh naiknya tingkat kekerasan.
Namun, juga karena semakin banyak masyarakat yang berani melapor.
Hal itu merupakan dampak positif dari sosialisasi pencegahan kekerasan dan layanan hotline UPTD PPA yang semakin dikenal masyarakat. "Salah satu faktornya karena masyarakat kini sudah tahu harus ke mana melapor. Kami juga menerima aduan lain seperti anak hilang dan perempuan yang hendak bunuh diri," jelasnya.
Berdasarkan data UPTD PPA, dari total 291 kasus yang tercatat, 139 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, 115 di ruang publik, 21 di sekolah, 13 berbasis online, dan 3 di tempat kerja.
Sebaran kasusnya pun hampir merata di seluruh kecamatan. Di antaranya, Pamulang (49 kasus) menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, disusul Ciputat (41 kasus), Pondok Aren (37 kasus), Serpong (34 kasus), Serpong Utara (17 kasus), Ciputat Timur (14 kasus), Setu (19 kasus), serta luar wilayah Tangsel (80 kasus).
"Untuk luar Tangsel itu kejadiannya memang di wilayah kami, tapi korbannya bukan warga Tangsel," lanjut Tri.
Adapun berdasarkan jenis kekerasan, laporan terbanyak adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dewasa sebanyak 54 kasus, disusul pencabulan terhadap anak perempuan 44 kasus, dan persetubuhan terhadap anak perempuan 31 kasus. Kasus lain yang juga menonjol antara lain kekerasan fisik dan psikis terhadap anak serta kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa.
Dari seluruh laporan tersebut, sebanyak 105 kasus telah inkrah atau selesai diproses hukum.
"Mayoritas kasus yang selesai adalah kekerasan seksual dan KDRT. Kami terus berupaya memperkuat pencegahan, pendampingan hukum, dan pemulihan bagi korban," pungkas Tri.
Editor : Hendra