Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Sampah di Tangsel Tembus 1.000 Ton per Hari, Ombudsman Desak Pemkot Tangani Masalah Sampah

Muhtamimah • Kamis, 25 September 2025 | 16:18 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi di Puspemkot Tangsel, Kamis (25/9). (FOTO: Muhtamimah/Jawa Pos)
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi di Puspemkot Tangsel, Kamis (25/9). (FOTO: Muhtamimah/Jawa Pos)

JawaPos.com - Persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk segera mengambil langkah konkret dalam menangani permasalahan tersebut yang dinilai kian mengkhawatirkan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi menegaskan, pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat Tangsel. Khususnya terkait pembakaran sampah ilegal yang masih marak terjadi di lingkungan permukiman warga.

"Laporan masyarakat ini jadi pintu masuk. Tapi kalau dilihat lebih luas, sampah di Tangsel memang sudah jadi masalah besar. Perlu ada tindakan nyata, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang," ujar Fadli usai melakukan kunjungan ke Pemkot Tangsel, Ciputat, Kamis (25/9).

Dia menyampaikan, volume sampah di Tangsel saat ini mencapai 1.000 ton per hari. Artinya, dalam seminggu ada 7.000 ton, dan sebulan bisa tembus 30.000 ton. Sementara itu, belum ada kepastian terkait lokasi pembuangan akhir. Usulan pengiriman sampah ke Kabupaten Pandeglang telah kandas, sedangkan kerja sama dengan Bogor belum ada kepastian.

"Bayangkan saja, kalau tiga bulan ke depan belum ada solusi, berarti bisa menumpuk sampai 100 ribu ton. Itu mau di kemanakan? Ini harus jadi perhatian serius," tegasnya.

Dalam pertemuan itu, lanjut Fadli, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut sudah menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan Pemkot Tangsel. Antara lain penindakan tegas terhadap pembakaran sampah tanpa izin, mendorong pembentukan bank sampah di tiap RW, serta mengaktifkan kembali Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di setiap kecamatan.

Namun, Fadli menilai pelaksanaan di lapangan masih jauh dari ideal. Dia mencontohkan masih banyaknya warga yang sudah memilah sampah di rumah, tetapi akhirnya diangkut oleh truk sampah tanpa pemisahan yang memadai.

"Pemilahan sudah dilakukan warga, tapi armada pengangkutnya masih disatukan semua. Di atas kertas memang sudah bagus, tapi praktiknya belum nyambung," ujarnya.

Ombudsman juga menyoroti ketidakjelasan aturan soal pembakaran sampah. Menurutnya, perlu kejelasan mana yang dilarang dan mana yang masih diperbolehkan, terutama bagi warga yang masih membakar sampah organik seperti daun atau ranting pohon.

"Dulu orang masih bisa bakar daun mangga di depan rumah. Sekarang semua pembakaran dilarang. Padahal, kalau tidak dibakar, sampah organik rumah tangga itu mau dikemanakan?" ungkapnya.

Fadli juga menyebut bahwa sanksi bukan satu-satunya solusi. Yang lebih penting adalah mempercepat penanganan, memperjelas regulasi, dan melibatkan partisipasi aktif warga.

"Kalau dilarang bakar tapi sampah tidak diangkut, ya percuma. Ini yang membuat masalah ini jadi seperti maju mundur. Harus ada solusi menyeluruh." pungkasnya.

Editor : Hendra
#sampah #ombudsman #tangsel #Pilar Saga Ichsan