JawaPos.com - Pemkot Tangerang Selatan memastikan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan.
Pilar menuturkan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel. Hal tersebut merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan terkait pembayaran THR keagamaan Hari Raya Idul Fitri 2025.
"Pekerja bisa memanfaatkan layanan ini. Nanti akan ditindaklanjuti," kata Pilar (14/3).
Pilar menegaskan, semua perusahaan yang ada di Tangsel wajib membayar THR sebelum lebaran. Disnaker Tangsel sudah standby untuk menerima pengaduan ataupun pelayanan terkait itu.
Dia memastikan, bila ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan maka akan diberikan sanksi. Mulai dari teguran sampai sanksi berat.
"Kalau ditegur masih engga mencairkan akan dikenakan sanksi yang berlaku. Bisa sampai pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, sesuai dengan amanat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikirimkan kepada Gubernur di seluruh Indonesia, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025, maka posko pengaduan THR telah terbentuk di Kota Tangsel dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan Nomor : 500.15.14.1/015/Disnaker/2025 Tentang Pelayanan Pengaduan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari raya.
Tujuannya untuk memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Posko pengaduan THR Kota Tangerang Selatan dibuka mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025 dan dari tanggal 8 April 2025 sampai dengan 16 April 2025," ungkapnya.
Endang menjelaskan, untuk prosedurnya, pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR dilakukan dengan cara datang secara langsung ke Posko THR Kota Tangsel di Kantor Disnaker, Kecamatan Setu.
"Ketentuannya, perusahaan berkedudukan di Kota Tangsel dan THR belum dibayarkan oleh perusahaan maksimal hinggal tanggal 24 Maret 2025 dan membawa surat pengaduan THR yang ditandatangani langsung oleh Pelapor dan data pendukung lainnya," terangnya.
Setelah menerima pengaduan, lanjut Endang, tim dari Posko Satgas THR akan mempelajari dan memverifikasi terlebih dahulu pengaduan tersebut. Kemudian apabila hasil dari verifikasi tersebut meyakinkan untuk dapat ditindaklanjuti, maka tim akan melakukan klarifikasi ke pihak pengusaha terkait hal tersebut.
"Apabila kemudian dalam proses penyelesaian pemabayaran THR para pihak tidak sepakat maka akan diarahkan ke dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan kategori perselisihan hak. Tapi, jika pengusaha tidak ada itikad sama sekali untuk melakukan pembayaran THR maka laporan ini akan diteruskan ke pihak pengawas ketenagakerjaan yang di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten," lanjutnya.
Dia menambahkan, bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan tentang pemberian THR di Tangsel, selanjutnya akan dilaporankan kepada Pemprov Banten untuk diproses lebih lanjut dan diberi sanksi oleh Disnaker Provinsi Banten.
"Kalau tahun sebelumnya, ada 15 laporan pengaduan THR pada tahun 2023, dan 3 laporan pengaduan THR pada tahun 2024. Seluruh pengaduan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama para pihak," tutupnya.
Baca Juga: Banjir Tangsel: 2.010 KK Terdampak, Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Tambah Pompa di 11 Titik