Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

13 Polisi Airud Dipecat Tidak Terhormat, Simak Daftar Nama Anggota yang Diberhentikan Tidak Terhormat karena Menipu hingga Berzina

Ilham Dwi Ridlo Wancoko • Senin, 6 Januari 2025 | 19:30 WIB

 

Kakorpolairud Irjen M. Yasin Kosasih saat mencoret foto para personel yang di-PTDH alias dipecat. Pencoretan tanda personel tidak lagi menjadi anggota Polri.
Kakorpolairud Irjen M. Yasin Kosasih saat mencoret foto para personel yang di-PTDH alias dipecat. Pencoretan tanda personel tidak lagi menjadi anggota Polri.
JawaPos.com - Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 13 personel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri sepanjang 2024 di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (6/1).
 
Berbagai pelanggaran dilakukan personel dari melakukan penipuan hingga berhubungan badan tanpa hubungan resmi atau zina. 
 
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yasin Kosasih, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik Polri.
 
“Sungguh sangat disayangkan. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini diambil setelah melalui proses yang panjang, berdasar pada bukti-bukti, dan senantiasa berpedoman kepada hukum yang berlaku,” ujarnya dalam upacara PTDH personel.
 
Baca Juga: Dua Polisi Pemeras WN Malaysia Dipecat, Terbukti Langgar Etik saat Konser Djakarta Warehouse Project (DWP)
 
Yasin menuturkan, pemberian sanksi ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel. Diharapkan pelanggaran-pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang, sehingga semua dapat bekerja dengan penuh semangat dan dedikasi yang tinggi.
 
“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah fondasi dari keberhasilan dan kehormatan kita bersama. Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga dan kesatuan,” ungkapnya.
 
Yassin berpesan kepada para personel agar meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk dalam setiap langkah serta tindakan. Pelihara sikap, tingkah laku, dan tutur kata setiap waktu dalam menjalani hubungan dengan rekan sesama maupun masyarakat sehingga menciptakan hubungan yang harmonis.
 
Baca Juga: Kasus Uang Palsu Makassar: Polisi Bekuk Pendana Mesin Upal di UINAM, Saat Hendak Ditahan Pelaku Mengeluh Sakit dan Minta Dirawat di RS
 
“Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme, dan apatis sehingga kita semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat, baik itu dalam lingkungan kerja maupun lingkungan bermasyarakat,” tambahnya.
 
Jenderal bintang dua itu menambahkan, Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap para personel, serta tidak akan ragu-ragu menindak tegas setiap personel yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri. Di sisi lain, penghargaan akan diberikan terhadap personel yang berprestasi.
 
“Mari kita bersama-sama terus menjaga dan meningkatkan kinerja serta disiplin kita dalam bekerja. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kita kekuatan, petunjuk dan ridho-Nya kepada kita sekalian dalam melanjutkan pengabdian,” jelasnya.
 
Baca Juga: PGI Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri Sigit atas Keamanan Natal dan Tahun Baru 2025
 
Daftar para personel yang diberikan sanksi PTDH: 
 
1. AKBP MK, Pamen Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelangaran: Tidak menjaga dan meningkatkan citra, reputasi, dan kehormatan Polri. Diduga melakukan penipuan dan meminta uang dengan mengaku memiliki kenalan pada institusi KPK yang sedang melakukan profiling atau memantau anggota Polri yang menjadi targetnya dengan indikasi melakukan transaksi tidak wajar atau rekening gendut.
 
2. Kompol WS, Pamen Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 30 hari berturut-turut.
 
3. Bripka HM, Ba Pelaksana pada Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor (mobil) dan meninggalkan tugasnya secara tidak sah sebanyak 37 hari.
 
Baca Juga: Kapolri Sigit Perintahkan Sweeping Pemalakan, Pastikan Keamanan Liburan Nataru 2024
 
4. Bripka R, Ba Pelaksana Pada Bagrenmin Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 732 hari kerja secara berturut-turut.
 
5. Briptu BS, Bamin Yanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Melakukan penyalahgunaan narkotika dengan mengkonsumsi sabu-sabu.
 
6. Bharatu RF, Ba Satu Pada Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan sah sebanyak 333 hari.
 
7. Bharada ZA, Bhayangkara Pelaksana pada Urmin Bagopsnal dan TIK Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggara: Melakukan tindakan perzinahan.
 
8.Brigadir HS, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
 
Baca Juga: Arus Mudik Nataru 2024: Kecelakaan Menurun, Kapolri Sigit Sebut Koordinasi Berhasil
 
9. Bharatu RQ, Tatek Kapal Manyar-5003 Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 857 hari kerja secara berturut-turut.
 
10. Brigadir JN, Ba Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari kerja.
 
11. Brigadir RN, Bhayangkara Administrasi Pelaksana Uryanum Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah.
 
12. Brigadir S, Bintara Sipropam Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggran: Tidak masuk dinas tanpa keterangan yang sah sebanyak 509 hari kerja.
 
13. Brigadir RS, Bintara Denma Korpolairud Baharkam Polri. Pelanggaran: Diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 
 
Baca Juga: 400 Penonton DWP dari Malaysia Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi, Total Rp 32 Miliar
Editor : Hendra
#tidak hormat #baharkam polri #tangerang selatan #polairud #pdth #tangsel #polisi