Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Mau Pasang Reklame Non Permanen di Tangerang Selatan? Cek Pajak, Persyaratan, dan Tata Caranya di Sini

Chika Faiza Fasha • Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB

Ilustrasi papan reklame di jalanan. (Dok. Radar Jogja)
Ilustrasi papan reklame di jalanan. (Dok. Radar Jogja)

JawaPos.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengatur Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), baik yang sifatnya permanen maupun non permanen.

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame, setiap reklame yang terpasang harus memiliki izin dari Walikota, dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Bagi anda yang ingin mengurus pendaftaran perizinan IPR non permanen, berikut ini adalah ketentuan, persyaratan, dan prosedurnya hanya dalam jangka waktu paling lama lima hari.

Untuk penyelenggaraan reklame non permanen dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sekali, jenis yang diperkenankan adalah reklame layar, kain, baliho, atau banner. Sementara untuk penyelenggaraan reklame non permanen dengan jangka waktu sekali acara, jenis yang diperkenankan adalah reklame stiker yang melekat, film, slide, dan udara.

Perlu diketahui bahwa pajak yang dikenakan untuk tiap jenis reklame berbeda-beda. Anda bisa mengecek kisaran pajak terbaru melalui Peraturan Walikota Tangerang Selatan Pasal 27 Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Reklame.

  1. Scan peta lokasi atau gambar denah titik reklame
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan dari Online Single Submission Republik Indonesia (OSS RI). Bagi yang belum memiliki NIB, lakukan pendaftaran dioss.go.id
  3. Foto atau gambar desain materi reklame
  4. KTP / PASPOR / KITAS / KITAP Pemohon dan/atau Penanggung Jawab bagi Badan Usaha
  5. Surat Pernyataan Pendaftaran Reklame Non Permanen yang bisa andaunduh di sini
  6. Foto media yang sudah dicetak (bila ada)
  7. Surat Kuasa bermeterai Rp10.000 dan KTP asli Penerima Kuasa (bila dikuasakan)
  1. Kunjungi laman pendaftaranonline di dpmptsp.tangerangselatankota.go.id atau simponie.tangerangselatankota.go.id.
  2. Buat akun untuk mengisi form. Unggah semua dokumen persyaratan.
  3. Pemohon mendapatkan SMS Tanda Bukti Pendaftaran. Apabila tidak mendapatkannya, ulangi pengisian form dengan dokumen yang lebih lengkap dan jelas.
  4. Pemohon mendapatkan SMS jadwal peninjauan lokasi. Lakukan peninjauan lokasi sesuai jadwal dan buat Berita Acara.
  5. Pemohon mendapatkan SMS untuk membayar pajak; mencetak surat pengantar pajak; membayar ke Bank yang ditunjuk; mengunggah tanda bukti bayar pajak kewebsite DPMPTSP.
  6. Pemohon mendapatkan SMS bahwa izin sudah bisa dikirim melalui jasa pengiriman ke alamat Pemohon.
  7. Pemohon menerima SK Izin.
Editor : Hendra
#tangerang selatan #tangsel #reklame