JawaPos.com - Nahas menimpa RYR, seorang perempuan asal Tangerang Selatan yang diduga menjadi korban penipuan aplikasi Pinjaman Online (Pinjol).
RYR mengaku mendapatkan salah transfer ke rekening pribadinya, uang sejumlah Rp1,5 juta yang dikirim melalui aplikasi perantara LinkQu. Tak berselang lama, ia mendapatkan notifikasi pesan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga mengaku dari salah satu provider Pinjol, Smart Tunai (ST).
Pihak yang diduga ST ini meminta RYR agar segera mengembalikan transfer uang yang salah masuk tersebut ke rekening ST, pihaknya mengaku saat itu sistemnya sedang error. RYR yang hendak mengembalikan uang tersebut merasa curiga karena ia mendapatkan nomor rekening yang berbeda dari nomor rekening pengirim pertama. “Saya curiga karena nomor pengirim dan nomor yang meminta uangnya dikembalikan berbeda,” ujar RYR.
Oleh sebab itu, RYR meminta bantuan Polsek Pamulang karena ia menduga jika hal tersebut merupakan modus penipuan Pinjol. RYR juga menghubungi LinkQu sebagai perantara transfer serta telah mengembalikan uang Rp1,5 juta kepada LinkQu keesokan harinya. Dalam responnya, pihak LinkQu berjanji untuk membantu mengembalikan uang ke pengirim awal.
Namun lima hari berselang RYR mendapatkan notifikasi jika ia harus membayarkan hutangnya kepada ST. RYR berusaha menanyakan aplikasi ST untuk di-install di HP-nya, namun pihak yang diduga penagih ST ini tidak bisa memberikan aplikasi tersebut.
Oknum ST juga mengiriman tagihan kedua dengan jumlah berbeda yang mencatut foto dan KTP RYR sehingga ia memiliki dua pinjaman yang berbeda. RYR tidak pernah merasa memberikan nomer handphone maupun KTPnya kepada siapapun. Ia juga merasa diancam jika tidak segera membayar, maka oknum yang mengaku ST tersebut akan menyebarkan rincian hutang ke seluruh kontak di ponsel RYR.
Hingga saat ini kasus ini belum mendapatkan tanggapan dari ST maupun LinkQu. “Saya berniat untuk menempuh jalur hukum terkait masalah ini,” ucap RYR.
Editor : Hendra