Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Mantan Kepala Desa Korupsi Rp1,3 Miliar Untuk Bayar Utang dan Hiburan Malam, Pakai Kuitansi Palsu dan Mark Up Laporan

Hendra Eka • Sabtu, 28 September 2024 | 11:04 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono. (Antara)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono. (Antara)

JawaPos.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Gembong berinisial AH (50) atas kasus korupsi anggaran desa untuk hiburan malam.

Mantan Kades Gembong periode 2013—2019 itu kini telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga telah gunakan keuangan anggaran dana desa sebesar Rp1.381.321.563,00 untuk kepentingan pribadi.

"Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono pekan ini.

Diungkapkan bahwa tersangka AH ditangkap oleh polisi atas dasar laporan masyarakat yang diterimanya pada tanggal 6 Oktober 2023 dengan dugaan telah menggunakan keuangan desa Gembong tahun anggaran 2018.

"Bahwa adanya keuntungan pribadi yang diterima AH bersumber dari dana Desa Gembong pada tahun anggaran 2018," katanya.

Baca Juga: Weekend Bisa Urus Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor di Samsat Keliling Tangsel Berikut Ini


Atas hasil pemeriksaan, modus tersangka yakni dengan membuat SPJ menggunakan kuitansi atau bos toko palsu, setoran silpa fiktif, mark up laporan, dan tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan.

"Sebagian tidak realisasi pekerjaan sehingga terjadi kerugian keuangan desa pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.381.321.563,00 dari penarikan Rp2.447.822.694,00," terangnya.


Atas perbuatannya, pihaknya menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Tersangka terancam pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan," kata Kapolresta Tangerang.

 
Editor : Hendra
#polres #kades #tangerang #gembong #kepala desa