JawaPos.com – Aturan mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009. Bagi Anda yang mengendarai, wajib hukumnya memiliki SIM. Anda juga harus memastikan SIM Anda masih dalam masa aktif. Jika sudah tidak aktif, Anda bisa memperpanjangnya.
Untuk warga Tangerang Selatan (Tangsel), terdapat layanan SIM Keliling Polres Tangsel. Anda perlu membawa dokumen SIM asli dan fotokopi E-KTP. Anda juga harus memastikan telah mendaftar sebelum pukul 16.00 (khusus untuk Jumat pukul 15.30) untuk dilayani di hari itu.
Berdasarkan info resmi Satlantas Polres Tangsel, berikut adalah jadwal dan lokasi SIM keliling yang paling terbaru:
Senin
- Pamulang Square: 08.00 – 13.00 WIB
Khusus pelayanan sore minggu ke-1 dan ke-3: 15.00 – 16.30 WIB
- ITC BSD : 08.00 – 13.00 WIB
Khusus pelayanan sore minggu ke-2 dan ke-4: 15.00 – 16.30 WIB
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 – 13.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
- ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB
Rabu
- ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00 – 13.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Kamis
- ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB
- Bintaro Plaza: 08.00 – 13.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 – 11.00 WIB dan 14.00 – 16.00 WIB
- ITC BSD: 08.00 – 11.00 WIB
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 – 11.00 WIB
- ITC BSD: 08.00 – 11.00 dan 15.00 – 16.30 WIB
Jangan lupa juga bawa seluruh kebutuhan dokumen pribadi penting sepert KTP, KK, SIM, STNK, BPKB, serta data-data lain kendaraan anda.
Editor : Hendra