JawaPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti persoalan penegasan status kewarganegaraan dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri Hukum, Rabu (26/8).
Menurutnya, data tersebut menunjukkan masih adanya jarak antara status hukum kewarganegaraan dan pengakuan administratif negara.
Pada periode 2024–2026, terdapat 30 penegasan status kewarganegaraan di dalam negeri dan 2.341 penegasan status WNI di luar negeri. Sebanyak 2.237 atau sekitar 95,56 persen dari penegasan di luar negeri berada di Malaysia.
Rieke menilai fakta tersebut menunjukkan bahwa dalam rezim kewarganegaraan tunggal yang berlaku sekarang pun, negara masih menghadapi persoalan dokumentasi, pemutakhiran data kependudukan, pelayanan keimigrasian, dokumen perjalanan, dan perlindungan WNI di luar negeri.
“Data tersebut bukan sekadar angka administratif. Ini menyangkut kemampuan negara memastikan siapa warga negaranya dan menjamin hak-haknya,” ujar Rieke.
Menurut dia, seseorang dapat secara hukum merupakan WNI. Namun, apabila status tersebut tidak sinkron dengan data kependudukan, keimigrasian, dokumen perjalanan, dan pelayanan Perwakilan RI, perlindungan kewarganegaraan tidak sepenuhnya hadir dalam praktik.
Karena itu, Rieke menilai perubahan UU Nomor 12 Tahun 2006 tidak boleh dipersempit menjadi agenda membuka dwi kewarganegaraan terbatas bagi diaspora dan talenta strategis.
“Kewarganegaraan bukan sekadar instrumen menarik brainpower, investasi, atau prestasi. Kewarganegaraan adalah hubungan hukum antara warga negara dan negara yang melahirkan hak, kewajiban, perlindungan dan loyalitas, sekaligus berimplikasi terhadap hak politik, jabatan publik, pertanahan, pertahanan, keamanan, data, dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Rieke juga mengingatkan negara agar tidak hanya membuka ruang bagi talenta global sementara persoalan warga negaranya sendiri belum selesai.
Anak hasil perkawinan campuran, anak dan eks anak berkewarganegaraan ganda, PMI dan keluarganya, WNI di luar negeri, eks-WNI, serta mereka yang menghadapi ketidakpastian status, menurut Rieke, harus menjadi bagian utama reformasi.
“Data penegasan status dalam Raker ini membuktikan bahwa persoalannya nyata dan membutuhkan pembenahan sistemik,” katanya.
Terkait dwi kewarganegaraan terbatas, Rieke menilai kebijakan tersebut harus memiliki batas yang tegas.
Hal itu mencakup siapa yang memenuhi syarat, hak dan kewajiban, penggunaan paspor, konflik loyalitas, hak politik, jabatan strategis, serta konsekuensinya terhadap pertanahan dan keamanan nasional.
Pilihan tersebut juga harus dibedakan dari Overseas Citizenship of Indonesia (OCI) sebagai alternatif fasilitas bagi diaspora tanpa harus memberikan status kewarganegaraan Indonesia.
Rieke Dorong Tata Kelola Data Kewarganegaraan
Rieke merekomendasikan pembangunan tata kelola Data Kewarganegaraan berbasis Satu Data Indonesia. Penetapan dan penegasan status oleh Kementerian Hukum harus interoperabel dengan Dukcapil, Imigrasi, Perwakilan RI, dan instansi terkait.
“Satu Data menyatukan referensi dan tata kelola data, bukan mengambil alih kewenangan hukum setiap lembaga,” ujarnya.
Dia juga mendorong revisi UU Kewarganegaraan secara komprehensif dan lintas sektor. Revisi tersebut, menurut Rieke, jangan berhenti pada penambahan norma dwi kewarganegaraan.
Revisi harus sekaligus menata anak perkawinan campuran, diaspora, eks-WNI, PMI dan keluarga, penegasan status, kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan, administrasi kependudukan, keimigrasian, hak politik, pertanahan, pertahanan, keamanan, pelindungan data, serta due process of law.
Dahulukan Kepastian Status dan Perlindungan WNI
Rieke menegaskan kepastian status dan perlindungan WNI harus menjadi prioritas dalam reformasi kewarganegaraan.
Menurut dia, ukuran keberhasilan reformasi bukan hanya berapa banyak talenta global yang dapat ditarik ke Indonesia.
Lebih dari itu, setiap WNI harus dapat dipastikan statusnya, dibenahi datanya, memperoleh dokumen yang sah, mendapatkan pelayanan yang terintegrasi, dan dilindungi negara di mana pun berada.
“Buka ruang bagi diaspora, tetapi pastikan dulu warga negara kita. Kewarganegaraan bukan komoditas. Tanah, data, keamanan, dan kedaulatan Republik Indonesia tidak boleh ditawar,” tegas Rieke.
Editor : Hendra