JawaPos.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemenuhan gizi nasional secara menyeluruh, bukan hanya berfokus pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, Kamis (30/7), Rieke menegaskan putusan MK bukan merupakan penolakan terhadap Program MBG. Menurutnya, putusan tersebut merupakan koreksi konstitusional terhadap mekanisme pendanaan program agar tidak membebani anggaran komponen utama pendidikan.
"Saya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945," ujar Rieke.
Ia menilai pemerintah perlu memanfaatkan putusan tersebut sebagai titik awal reformasi kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif.
Pemenuhan Gizi Harus Terintegrasi
Rieke menekankan negara tidak cukup hanya menjalankan program pemberian makanan, tetapi harus membangun sistem pemenuhan gizi yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berbasis hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, serta tumbuh kembang anak merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan.
Ia juga menilai regulasi yang ada, yakni Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, perlu disempurnakan.
"Penyempurnaan diperlukan terutama pada aspek pendanaan, koordinasi lintas sektor, desentralisasi, keamanan pangan, dan akuntabilitas," katanya.
Baca Juga: Kunjungi Polres Batola, Habib Aboe Tekankan Strategi Keamanan Berbasis Karakter Wilayah
Usulkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Rieke mengusulkan pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional.
Menurutnya, regulasi tersebut harus menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang menggunakan pendekatan siklus kehidupan (life-cycle approach).
Pendekatan itu mencakup remaja, calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, kelompok rentan, hingga lanjut usia.
Ia juga menegaskan pendanaan program gizi harus disusun secara mandiri, transparan, dan tidak mengurangi anggaran komponen utama pendidikan.
Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Selain itu, Rieke meminta pemerintah membangun tata kelola nasional yang lebih terintegrasi dengan memperjelas pembagian kewenangan antarkementerian dan lembaga.
Menurutnya, koordinasi harus melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Gizi Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, kementerian teknis lainnya, hingga pemerintah daerah.
Ia juga mendorong keterlibatan BUMN, koperasi, UMKM, petani, peternak, nelayan, serta BUM Desa sebagai bagian dari rantai pasok nasional guna memperkuat ekonomi rakyat.
Berbasis HAM dan Satu Data Indonesia
Dalam rekomendasinya, Rieke juga menekankan pentingnya tata kelola pemenuhan gizi yang berbasis HAM, desentralisasi, dan Satu Data Indonesia.
Menurut dia, pemerintah perlu mengintegrasikan Satu Data Pemenuhan Gizi Nasional ke dalam kerangka Satu Data Indonesia guna memperkuat perencanaan, pengawasan, transparansi anggaran, akuntabilitas, keamanan pangan, serta perlindungan data pribadi.
"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah momentum untuk membangun negara yang tidak sekadar memberi makan, tetapi menjamin hak atas gizi secara adil, berkelanjutan, dan konstitusional," tegas Rieke.
Ia berharap Indonesia segera memiliki tata kelola pemenuhan gizi nasional yang utuh, bukan sekadar sebuah program, melainkan sistem yang mampu melindungi setiap warga negara sejak awal kehidupan hingga lanjut usia.
Editor : Hendra