JawaPos.com - Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan ekspor sekitar 3,4 ton merkuri cair yang akan dikirim ke Burkina Faso. Ribuan kilogram merkuri tersebut disamarkan di dalam muatan keramik untuk mengelabui petugas.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Jumat (31/7/2026), pengungkapan kasus bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor di area PT Terminal Petikemas Surabaya.
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), muatan tersebut diberitahukan sebagai keramik sebanyak 900 karton.
Merkuri Disembunyikan dalam Botol dan Jeriken
Saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan cairan berwarna perak (silver) yang dikemas dalam 251 botol dan 71 jeriken.
Hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya memastikan seluruh cairan tersebut merupakan merkuri dalam bentuk cair.
"Setelah dilakukan uji laboratorium oleh BLBC Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut berupa merkuri dalam bentuk cair, sebanyak 251 botol dan 71 jeriken," demikian keterangan yang diterima.
Ekspor Dihentikan Lewat Stop System
Bea Cukai kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) terhadap PEB Nomor 131146 tertanggal 20 Juli 2026.
Selanjutnya dilakukan penghentian proses ekspor melalui mekanisme Stop System pada 22 Juli 2026 pukul 10.49 WIB sehingga barang tersebut gagal diberangkatkan ke luar negeri.
Nilai Barang Capai Rp17,5 Miliar
Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp17,5 miliar.
Burkina Faso diketahui merupakan salah satu negara penghasil emas terbesar di Afrika. Komoditas emas menyumbang sekitar 75 hingga 85 persen nilai ekspor negara tersebut.
Menurut Bea Cukai, merkuri diduga akan digunakan dalam proses amalgamasi emas, yakni metode pemisahan emas dari batuan menggunakan merkuri atau raksa.
"Metode ini memiliki biaya yang relatif murah, proses yang cepat, dan operasional sederhana. Namun, penggunaannya memiliki dampak negatif berupa toksisitas tinggi, pencemaran lingkungan, serta efisiensi yang terbatas untuk emas murni berukuran kasar," demikian keterangan Bea Cukai.
Pelaku Terancam Dijerat UU Kepabeanan dan Konvensi Minamata
Hasil uji laboratorium BLBC Kelas I Surabaya Nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026 kembali memastikan barang tersebut merupakan merkuri.
Atas dugaan penyelundupan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Selain itu, pelaku juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.
Editor : Hendra