TNI AD: Penertiban Rumdin Lenteng Agung untuk Dukung Denzijihandak, Sudah Lewati Tahapan Persuasif dan Administatif
Rizky Ahmad Fauzi• Jumat, 12 Juni 2026 | 17:34 WIB
Prajurit TNI mengangkut lemari saat pengosongan rumah di Kompleks Asrama Eks Zikon 15/ Yon Zikon Jihandak TNI AD, Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta, Selasa (9/6). (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)
JawaPos.com – TNI Angkatan Darat (AD) menjelaskan bahwa penertiban dan penataan rumah dinas (rumdin) di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak) serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.
Langkah tersebut sempat memicu ketegangan antara penghuni dan personel TNI AD saat pelaksanaan di lapangan, Rabu (10/6).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, objek yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Denzijihandak/SDS Pusat Zeni AD (Pusziad) seluas 44.841 meter persegi. Lahan tersebut yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 tahun 2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq.
TNI Angkatan Darat. Adapun kawasan eks Zikon 15 yang menjadi fokus penataan luasnya sekitar 15.250 meter persegi dan sejak awal diperuntukkan sebagai rumah dinas bagi prajurit TNI AD.
Menurut Donny, penataan kawasan tersebut dilakukan untuk mendukung pengembangan organisasi satuan dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak (Denzijihandak). ”Pengembangan organisasi ini berdampak pada bertambahnya personel serta meningkatnya kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif dalam menunjang pelaksanaan tugas,” jelasnya.
Sesuai aturan, rumah tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang diperuntukkan bagi anggota TNI aktif. ”Karena itu, rumdin wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah memasuki masa purna tugas, pindah satuan, atau tidak lagi memiliki hak untuk menempatinya,” ucap Donny.
Berdasarkan pendataan terakhir, kawasan eks Zikon 15 dihuni oleh 152 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut, 45 kepala keluarga telah mengosongkan rumah dinas secara sukarela setelah memperoleh penjelasan mengenai status aset dan kebutuhan organisasi satuan. Dalam proses tersebut, TNI AD juga memberikan bantuan pengangkutan barang dan dukungan lainnya guna membantu kelancaran pengosongan rumah dinas.
Sebelum pelaksanaan penertiban, Pusziad telah melakukan berbagai langkah persuasif dan administratif secara bertahap. Sosialisasi dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni rumah dinas.
Selanjutnya diterbitkan Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024, Surat Peringatan II pada 17 Desember 2024, dan Surat Peringatan III pada 31 Juli 2025 sebagai bagian dari proses penegakan administrasi yang transparan dan akuntabel.
Donny menegaskan, TNI AD tidak sedang mengambil hak masyarakat maupun melakukan sengketa kepemilikan lahan. ”Yang kami lakukan adalah menata dan mengembalikan fungsi aset negara agar digunakan sesuai peruntukannya dalam mendukung kebutuhan prajurit aktif dan tugas pertahanan negara,” ujarnya.