JawaPos.com — Pemerintah resmi memasukkan aset kripto sebagai objek yang dapat disita negara dalam proses penyelesaian piutang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026.
Aturan ini disambut positif oleh pelaku industri. Mereka menilai kebijakan tersebut memperkuat legitimasi aset digital di Indonesia. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam memperkuat posisi kripto.
”Ini menunjukkan pemerintah mulai membangun kerangka hukum yang lebih komprehensif terhadap aset digital, tidak hanya dari sisi perdagangan, tetapi juga penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara,” ujarnya (5/5).
Baca Juga: Konsumsi Masih Topang Pertumbuhan Ekonomi, Kuartal Pertama Capai 5,61 Persen
Menurut dia, kejelasan regulasi akan meningkatkan kepercayaan investor dan pelaku industri. Dengan pengakuan dalam mekanisme penyitaan, kripto kini diperlakukan setara dengan instrumen keuangan lainnya.
Namun, Calvin mengingatkan bahwa kebijakan ini juga menyimpan tantangan. Karakteristik aset kripto yang berbasis teknologi memerlukan pendekatan berbeda dibandingkan aset konvensional, terutama terkait pengelolaan akses, keamanan private key, hingga proses likuidasi.
”Regulasi ini menandai fase baru pengakuan kripto sebagai aset bernilai ekonomi. Tapi pemerintah juga harus memastikan kesiapan teknis, mulai dari sistem kustodian, transparansi valuasi, hingga keamanan aset digital,” paparnya.
Editor : Hendra