Tertekan Lonjakan Harga Minyak! Pemerintah Buka Opsi Defisit APBN di Atas 3 Persen, Menteri Purbaya: Saya kan Cuma Tangan Presiden
Muhtamimah• Sabtu, 14 Maret 2026 | 11:05 WIB
Pemerintah membuka peluang pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 . (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com – Pemerintah membuka peluang pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 di atas batas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Opsi tersebut muncul di tengah tekanan global akibat lonjakan harga energi dan ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, keputusan mengenai penyesuaian defisit akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. “Kalau perintah, kami jalankan. Saya kan cuma tangan presiden,” ujarnya seperti yang dilansir Antara kemarin (13/3).
Menurut Purbaya, pemerintah masih terus menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap kondisi fiskal. Lonjakan harga energi berpotensi meningkatkan beban APBN, terutama dari sisi subsidi dan impor minyak.
Dalam asumsi makro APBN 2026, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan pada level USD 70 per barel. Namun, sensitivitas APBN cukup tinggi terhadap perubahan harga minyak. Setiap kenaikan USD 1 per barel pada ICP berpotensi menambah defisit anggaran sekitar Rp 6,8 triliun.
Melebar hingga 3,7 Persen
Jika harga minyak bertahan di level USD 92 per barel sepanjang tahun tanpa intervensi kebijakan pemerintah, defisit APBN diperkirakan bisa melebar hingga 3,7 persen terhadap PDB. “Saat ini, kami kelola fiskal tetap dilakukan secara hati-hati,” ucapnya.
Dia menilai, dalam perspektif yang lebih luas, defisit fiskal juga dapat berperan sebagai stimulus bagi pertumbuhan ekonomi. Pada 2025, misalnya, ekonomi Indonesia mampu tumbuh 5,11 persen secara tahunan dengan defisit APBN sebesar 2,92 persen PDB. “Kinerja itu masih cukup kompetitif dibandingkan sejumlah negara di kawasan,” katanya.
Sebagai perbandingan, Malaysia mencatat pertumbuhan 5,17 persen dengan defisit 6,41 persen PDB, sementara Vietnam mencatat pertumbuhan 8,02 persen dengan defisit 3,6 persen PDB. “Dengan angka tersebut, seharusnya posisi fiskal Indonesia masih dalam batas aman,” imbuhnya.
Cermati Pandangan Lembaga Pemeringkat
Pemerintah juga mencermati pandangan lembaga pemeringkat global seperti Fitch Ratings dan Moody's Investors Service terhadap kebijakan fiskal Indonesia. Meskipun demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tetap akan menjalankan kebijakan fiskal secara prudent. “Sampai saat ini kami tetap menjalankan kebijakan fiskal secara hati-hati,” katanya.
Revisi Undang-Undang
Ambang batas defisit APBN sebesar 3 persen PDB diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Jika pemerintah ingin melebar di atas batas tersebut, diperlukan perubahan regulasi atau dasar hukum baru.
Indonesia sebelumnya pernah menangguhkan batas defisit tersebut saat pandemi Covid-19 melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Saat itu, defisit APBN sempat melebar hingga lebih dari 6 persen PDB sebelum kembali diturunkan secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.