JawaPos.com – Enam mahasiswa mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan dengan Nomor Perkara 76/PUU-XXIV/2026 ini menyoroti pemisahan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan dari sistem pendidikan tinggi nasional yang dinilai menimbulkan berbagai keterbatasan struktural.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dilaksanakan secara daring pada Senin (2/3/2026). Salah satu Pemohon, Yohanes Brilian Jemadur, menyampaikan bahwa pemisahan kewenangan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan berdampak pada alokasi anggaran yang relatif minim, keterbatasan akses pendanaan riset, serta terbatasnya mobilitas akademik bagi dosen dan mahasiswa.
Selain Yohanes Brilian Jemadur, Pemohon lainnya adalah Alfi Thofiq Al Hasan, Defrin Fortinius Ziliwu, Leo Agung Lagu, Yonatan Syahlendra, dan Frans Edward Silalahi. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (4) UU Dikti yang mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
"Norma tersebut menyebabkan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan tidak berjalan optimal. Akibatnya, hak konstitusional warga negara untuk mengembangkan diri melalui pendidikan tinggi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum terpenuhi secara adil dan setara," tulis Yohanes Brilian Jemadur mewakili pemohon dalam keterangan persnya (3/3).
Pihaknya menilai persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari dualisme sistem pendidikan yang bersifat historis dan sistemik. Pasca reformasi, penyelenggaraan pendidikan terpisah dalam dua rezim kewenangan: pendidikan umum di bawah Menteri Pendidikan dan pendidikan agama serta keagamaan di bawah Menteri Agama. Pola ini, menurut Pemohon, berakar pada pandangan dikotomis warisan sistem pendidikan kolonial yang memisahkan pendidikan umum dan pendidikan agama dalam ruang administrasi berbeda.
"Pemisahan tersebut juga dilembagakan secara normatif melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dalam penjelasan umumnya membedakan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan. Akibatnya, standar, kebijakan, tata kelola, serta akses pembiayaan dan pengembangan sumber daya akademik berjalan dalam dua sistem yang dinilai tidak setara. Perbedaan ini berdampak pada standar akreditasi, pengakuan ijazah, dan akses pendanaan antara pendidikan tinggi umum dan pendidikan tinggi keagamaan," sambungnya.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU Dikti bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai memisahkan pendidikan tinggi keagamaan dari satu sistem pendidikan nasional.
"Para Pemohon juga meminta agar norma tersebut dimaknai bahwa pendidikan tinggi keagamaan merupakan bagian tidak terpisahkan dari satu sistem pendidikan nasional dengan kebijakan, standar, tata kelola, serta akses pendanaan dan riset yang setara," lanjut Yohanes.
Permohonan ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani. Dalam sesi penasihatannya, Arsul Sani menyoroti bahwa terdapat pula perguruan tinggi di bawah kementerian lain seperti Universitas Pertahanan di bawah Kementerian Pertahanan serta Politeknik Keuangan Negara STAN di bawah Kementerian Keuangan.
Ia meminta para Pemohon memperjelas argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami akibat pemisahan kewenangan tersebut.
Baca Juga: KSPSI dan KBPSI Tegaskan Dukung Seluruh Program Presiden Prabowo
Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 16 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.
Editor : Hendra