JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 727 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Indonesia pada periode tahun 2025.
"Pada pengawasan perlintasan, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan 727 penolakan masuk terhadap warga negara asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana di Tangerang, Minggu.
Ia mengatakan, tindakan penolakan terhadap ratusan WNA tersebut merupakan langkah ketegasan dari Imigrasi Bandara Soetta dalam menjalankan aturan sesuai undang-undang berlaku.
Adapun, alasan bagi WNA yang dilarang masuk wilayah Indonesia itu disebabkan oleh adanya permasalahan izin dan masa tenggat waktu paspor.