Temuan Individu Baru
Individu pertama teridentifikasi pada 30 Maret 2025 oleh Tim Monitoring Badak Jawa (MBJ) melalui kamera jebak yang dipasang di bagian selatan Semenanjung Ujung Kulon. Rekaman menunjukkan seekor induk betina bersama anak betina yang usianya diperkirakan lebih dari dua tahun. Menariknya, postur tubuh anak sudah hampir menyamai sang induk.
Individu kedua, seekor badak jantan remaja, tertangkap kamera pada 3 April 2025 di lokasi yang sama. Usianya diperkirakan di atas tiga tahun, ditandai dengan kemunculan cula dan sudah lepas dari induknya. Saat ini, identifikasi lebih lanjut terhadap individu ini masih berlangsung.
Individu ketiga diketahui dari temuan jejak tapak pada 20 April 2025 oleh Tim Ujung Kulon Patrol (UKP). Tapak yang ditemukan berukuran 19–20 cm dan diperkirakan berasal dari anak badak berusia sekitar 4–6 bulan. Berdasarkan perbandingan dengan data anak badak tahun sebelumnya, jejak ini diyakini berasal dari individu baru yang belum terdeteksi sebelumnya.
Bukti Keberhasilan Konservasi
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa temuan ini mencerminkan keberhasilan program Fully Protected Area System, di mana wilayah Semenanjung Ujung Kulon dijaga ketat dari aktivitas manusia selain kegiatan konservasi dan monitoring.
Temuan ini juga tidak lepas dari penerapan metode baru dalam pemasangan kamera jebak dengan model spatially explicit. Kamera dipasang sistematis dalam 35 kluster, masing-masing berisi empat kamera, sehingga jangkauan pengawasan semakin luas dan efektif.
Kolaborasi dan Harapan ke Depan
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi erat antara Balai TNUK, Ditjen KSDAE, mitra konservasi, dan masyarakat sekitar. Menteri Kehutanan Raja Antoni menyampaikan apresiasinya dan menegaskan bahwa penemuan ini adalah sinyal positif atas kerja keras yang dilakukan.
"Kami berharap keberadaan individu baru ini semakin memperkuat populasi Badak Jawa di TNUK. Kita akan terus memantau dan memastikan perlindungan maksimal bagi mereka," ujarnya.
Perlindungan Spesies Langka
Badak Jawa merupakan satwa yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Di tingkat internasional, IUCN mengklasifikasikan spesies ini sebagai Critically Endangered, sementara CITES memasukkannya dalam Appendix I — kategori dengan tingkat perlindungan tertinggi.
Upaya berkelanjutan seperti ini menjadi harapan besar bagi keberlangsungan hidup Badak Jawa yang saat ini hanya dapat ditemukan secara alami di Taman Nasional Ujung Kulon.
Baca Juga: Disnaker Tangsel Siapkan Posko Aduan PHK, Maringan: Mudah-mudahan Tidak Ada PHK Massal