Lifestyle News Pendidikan Tangsel Update Photo Video

Tanda Tangan Digital Elektronik Wajib di Coretax, Simak Ketentuan Terbaru Ini untuk Memahami Aturan Administrasi Pajak

Shania Vivi Armylia Putri • Sabtu, 4 Januari 2025 | 11:00 WIB

Ilustrasi tanda tangan elektronik digital.
Ilustrasi tanda tangan elektronik digital.

JawaPos.com - Pengintegrasian dan efisiensi administrasi perpajakan melalui platform Coretax dianggap sangat mendukung pelaksanaan aktivitas perpajakan.

Pada tanggal 1 Januari 2025, individu maupun badan usaha wajib pajak diwajibkan melakukan transisi, dengan melakukan registrasi pada sistem Cortex (https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/) . 

Hal ini ditujukan untuk menguji sistem Coretax guna memastikan kestabilan, keamanan, serta fleksibilitas pengembangannya.

Coretax dirancang dengan berbagai fitur unggulan seperti integrasi data wajib pajak, validasi elektronik, dan akses pelayanan perpajakan yang lebih aman dan efisien.

Direktur Jenderal Pajak Setyo Utomo menyatakan, Coretax menjadi salah satu landmark Reformasi Administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Cek Link Coretax DJP dan Kontak Pengaduan Berikut Ini, Wajib Pajak Mulai Bisa Log In dan Diharapkan Daftar Lebih Awal

Direktur Jenderal Pajak Setyo Utomo,  juga mengajak untuk mendukung reformasi pajak dan menyebarluaskan informasi mengenai Coretax dengan segala kemudahan yang ditawarkan.

Sebagai platform berbasis elektronik, Coretax sepenuhnya mendukung digitalisasi, sehingga validasi dokumen perpajakan harus dilakukan dengan tanda tangan elektronik.

Penggunaan tanda tangan elektronik sebagai bukti validasi dokumen perpajakan secara digital. Hal ini digunakan untuk memastikan keaslian, akibat hukum, keamanan, dan integritas dokumen pajak. 

Selain itu, penggunaan tanda tangan digital dapat menghemat waktu dan meminimalkan risiko pemalsuan dokumen. 

Berdasarkan jenisnya tanda tangan elektronik dapat dibagi menjadi dua. Tanda tangan elektronik tersertifikasi, dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. 

Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang diakui oleh pemerintah. 

Baca Juga: Telanjur Bayar PPN 12 Persen, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jamin Pengembalian Pembayaran: Skema Penggantian Kelebihan Belum Ditentukan

Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah  No.71 Tahun 2019, beberapa platform yang menyediakan layanan yang berbasis PSrE, meliputi BRIN, BSSN, ID Rahasia, PrivyID, Peruri, VIDA, dan TekenAja.

Sedangkan tanda tangan elektronik yang diproduksi dengan kode Otorisasi DJP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. 

Terdapat dua cara untuk melakukan tanda tangan elektronik (TTE) pada sistem Coretax ini, TTE terverifikasi menggunakan sertifikat elektronik yang ditetapkan menteri keuangan dan TTE yang tidak tersertifikasi dapat menggunakan kode Otorisasi DJP.a

Untuk memperoleh sertifikat digital atau kode otorisasi DJP, wajib pajak perlu mengajukan permohonan Kode Otorisasi DJP secara online melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengisi username (NIK/NPWP 16 digit).

  2. Memasukkan kata sandi.

  3. Memilih bahasa, pilih ID untuk bahasa Indonesia atau En-Us untuk bahasa inggris.

  4. Memasukkan kode captcha.

  5. Klik tombol login.

  6. Masuk ke dashboard Coretax dan klik menu “Portal (My Portal)”.

  7. Memilih sub menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.

  8. Memilih tipe yang akan dimohonkan pada kolom “Certificate Detail”. 

  9. Pada kolom”Certificate Detail” juga  akan terdapat dua kategori sertifikat yakni, Sertifikat Elektronik Tersertifikasi, antara lain BRIN, BSSN, ID Rahasia, PrivyID, Peruri, VIDA, dan TekenAja. Dan Sertifikat Elektronik Tidak Tersertifikasi, yaitu Kode Otorisasi DJP. 

  10. Untuk menggunakan sertifikat Elektronik tersertifikasi, wajib pajak memilih "Digital Certificate Type" dari lembaga berbasis PSrE (BRIN, BSSN, PrivyID, Peruri, VIDA) dan mengisi "Signer ID" dengan ID penandatanganan.

  11. Untuk wajib pajak yang tidak memiliki sertifikat Elektronik tersertifikasi, maka dapat memilih “Kode Otorisasi DJP”, lalu mengisi “passphrase”.

  12. Lakukan verifikasi pada kolom “Identity Verification” dengan mengambil foto atau mengupload foto.

  13. Ceklis pernyataan “Dengan menyadari sepenuhnya segala akibat termasuk sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang saya informasikan di atas adalah benar dan lengkap”, lalu tekan “Submit”.

  14. Apabila permohonan sertifikat digital/Kode Otorisasi DJP telah terbit, maka notifikasi akan muncul pada gambar lonceng pada portal My Notification.

  15. Untuk dokumen status dokumen, ditolak dapat dicek pada menu My Portal lalu klik My Document.

    Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Direktur Celios Bhima Yudhistira Minta Pemerintah Gali Sumber Pendapatan dari Pajak Kekayaan
Editor : Hendra
#digital #tanda tangan #Coretax #pajak #aplikasi #elektronik