JawaPos.com – Pertumbuhan industri kripto terus mencatatkan grafik yang luar biasa. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp 556,53 triliun sepanjang Januari–November 2024. Angka itu naik lebih dari 300 persen jika dibandingkan tahun lalu.
Plt Kepala Bappebti Tommy Andana mengatakan, nilai capaian transaksi kripto pada 11 bulan di 2024 meningkat 356,16 persen dibandingkan realisasi periode sama pada tahun lalu yang hanya Rp 122 triliun. ’’Aset kripto merupakan salah satu pilihan perdagangan yang diminati masyarakat,” ujarnya (30/12).
Jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 tercatat 22,1 juta orang. Sedangkan mereka yang aktif bertransaksi melalui calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) dan PFAK pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan.
Sementara itu, Bappebti bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) akan membentuk tim transisi untuk mengawal peralihan wewenang pengawasan perdagangan aset kripto. Pengawasan rencananya berada di bawah OJK per 12 Januari 2025.
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengatakan, salah satu fungsi tim transisi itu adalah memperkuat komunikasi dan koordinasi tiga lembaga tersebut. ’’Tim akan mengawal pelaksanaan secara teknis sehingga peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan untuk efek, pasar uang valuta asing, dan pasar fisik aset kripto berjalan baik,” katanya.
Selain itu, Olvy mengatakan. masing-masing lembaga tengah memetakan kebutuhan pengaturan dan pengawasan, termasuk dokumen serta infrastruktur yang selama ini digunakan Bappebti. Hal itu berguna agar ke depannya dapat diadopsi dengan baik oleh BI dan OJK.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menambahkan, saat ini sembilan perusahaan sudah menjadi pedagang fisik aset kripto (PFAK). Yaitu, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), dan PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib). Serta, PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), dan PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), dan PT Ekripsi Teknologi Handal (Usenobi).
Sebelumnya, CMO Tokocrypto Wan Iqbal mengungkapkan, pertumbuhan industri kripto juga menguntungkan bagi Indonesia. Angka penerimaan negara dari transaksi kripto hingga November 2024 mencapai Rp 511,8 miliar. Angka itu tumbuh jauh dari periode 2022 dan 2023 dengan nilai masing-masing Rp 246,45 miliar dan Rp 220,83 miliar.
’’Jika dijumlah selama tiga tahun terakhir, penerimaan pajak dari industri kripto mencapai Rp 979,08 miliar. Angka itu mencerminkan tren pertumbuhan yang konsisten sejak diberlakukannya pajak untuk transaksi aset digital tersebut,’’ tuturnya.
Dia menjelaskan, penerimaan pajak kripto terbagi dalam dua komponen utama. Pertama, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dari transaksi penjualan aset kripto di platform exchanger senilai total Rp 459,35 miliar. Kedua, pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPNDN) dari transaksi pembelian aset kripto di exchanger, yang menyumbang Rp 519,73 miliar. (bil/c7/dio)
Editor : Hendra