JawaPos.com – Implementasi penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berdampak signifikan terhadap industri jasa layanan transaksi uang elektronik dan digital. Kenaikan tarif tersebut menggerus pendapatan perusahaan jasa sistem pembayaran pada tahun depan.
Direktur Bisnis PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) Heru Perwito menjelaskan, prinsip dasar layanan yang disediakan dalam sistem pembayaran, pendapatan didapat melalui mekanisme merchant discount rate (MDR). Angkanya telah ditetapkan Bank Indonesia (BI). Nah, besaran MDR sudah termasuk PPN untuk setiap transaksi yang dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis quick response code Indonesian standard (QRIS).
’’Kami menyadari ada pendapatan yang berkurang dari kenaikan PPN tersebut,” kata Heru kepada Jawa Pos (24/12).
Meski demikian, potensi besar perkembangan transaksi QRIS memberikan keyakinan perseroan mempertahankan momentum pertumbuhan positif. ’’Dengan tren transaksi yang terus meningkat secara signifikan, kami optimistis tetap mencapai target pertumbuhan yang diharapkan,’’ tuturnya.
Terpisah, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) gagal mempertimbangkan multiplier effect dan reaksi pelaku pasar. Padahal, ketika PPN dinaikkan, gejolak harga barang bisa lebih besar dibandingkan persentase kenaikan pajak itu sendiri.
’’Ini pasti terjadi karena adanya gejolak pada permintaan di mana masyarakat cenderung mengurangi belanja. Apalagi, momen penyesuaian PPN 12 persen juga bersamaan dengan Natal dan tahun baru (Nataru) di mana kenaikan harga secara musiman terjadi,’’ ujarnya
Media juga menyoroti pernyataan DJP bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa. Ditambah, estimasi hanya menyebabkan kenaikan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen sangat menyesatkan dan keliru secara statistik dan substansi ekonomi.
’’Perhitungan itu sangat sesat. Sebab, estimasi tersebut tidak mempertimbangkan efek kumulatif. Ketika PPN naik, pembentuk harga barang jasa juga mengalami perubahan. Sehingga, setiap perubahan harga komponen yang ada dalam rantai pasok dan proses produksi harus diestimasi satu per satu. Jadi, harga akhirnya pasti tidak akan sama dengan sebelum PPN,” terang alumnus doktoral University of Manchester itu.
Menurut dia, meski dibebankan pada penyedia layanan, kenaikan tarif PPN akan masuk hitungan komponen harga. ’’Yang akhirnya juga harus dibayar konsumen,” tuturnya. (han/c7/dio)
Editor : Hendra