JawaPos.com – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur didakwa jaksa telah menerima suap senilai Rp 4,6 miliar. Perinciannya, Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 3,6 miliar.
Ketiga hakim yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemarin (24/12) adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. ”(Ketiga terdakwa) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji,” kata jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang kemarin (24/12).
Jaksa memaparkan, uang miliaran itu diberikan kepada ketiga hakim secara bertahap. Uang disetorkan Lisa Rachmat yang dalam perkara ini menjadi penasihat hukum Ronald. Uang tersebut bersumber langsung dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald.
Jaksa memerinci besaran uang yang diterima para hakim tersebut. Misalnya, Erintuah yang berperan sebagai ketua majelis mendapat 48 ribu dolar Singapura (SGD). Kemudian, ada pemberian uang kembali senilai 140 ribu SGD kepada ketiga hakim oleh Meirizka dan Lisa.
Perinciannya, SGD 38 ribu kepada Erintuah serta Heru dan Mangapul yang menjadi anggota majelis kala itu mendapat masing-masing SGD 36 ribu. Sementara itu, sisanya SGD 36 ribu disimpan Erintuah.
Selanjutnya, Lisa juga memberikan uang Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu kepada Heru. ”Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili,” terang jaksa saat membacakan dakwaan.
Peran Lisa
Kasus kongkalikong untuk membebaskan Ronald ini menurut jaksa dimulai pada 5 Oktober 2023. Saat itu, Meirizka menemui Lisa Rachmat di kantor pengacara Lisa Associate, Jalan Kendalsari Raya, Surabaya. Meirizka meminta agar Lisa menjadi penasihat hukum anaknya dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya sang pacar, Dini Sera Afrianti.
Lisa menyanggupi permintaan itu dan meminta Meirizka menyiapkan sejumlah uang. Sebelum perkara Ronald dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa menemui eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
”Pada 25 Januari 2024, Lisa meminta bantuan Zarof Ricar mencarikan hakim pada PN Surabaya yang bersedia untuk menjatuhkan putusan lepas (ontslag van rechtsvervolging) dalam perkara anak seorang anggota DPR,” lanjut jaksa.
Lisa pun bergerilya menemui ketiga hakim tersebut sepanjang Januari–Maret 2024.
Pada 4 Maret 2024, Lisa memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur kepada hakim Erintuah Damanik. Dia juga mengaku telah menemui hakim Heru dan Mangapul yang menjadi anggota majelis hakim kliennya. ”Padahal, penetapan penunjukan majelis hakim perkara pidana Gregorius Ronald Tannur belum ada,” beber jaksa.
Seusai Lisa menemui empat pihak tersebut, PN Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur dengan nomor 454/Pid.B/2024/PN SBY. Dengan susunan tiga hakim yang telah ditemui Lisa.
Atas pemberian suap dengan total nilai Rp 4,6 miliar itu, pada 24 Juli 2024, dalam putusan teregister nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby, ketiga hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum. Atas penerimaan suap terkait vonis bebas itu, jaksa mendakwa Erintuah dkk melanggar ketentuan Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (elo/c19/ttg)
Editor : Hendra