JawaPos.com – Pelaku industri properti menyambut positif program pembangunan tiga juta rumah per tahun yang dicanangkan pemerintah. Namun, mereka menilai program tersebut harus disertai banyak dukungan. Di antaranya, kepastian hukum bagi pengembang dan pemutihan catatan pengajuan KPR.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Mochamad Ilyas mengatakan, semangat penyediaan hunian bagi masyarakat harus melibatkan swasta. Menurut dia, pengembang bisa ikut berkontribusi secara langsung untuk menyukseskan program 3 juta rumah. ”Pengembang harus dilibatkan secara aktif. Jangan sampai pengembang hanya jadi penonton,” jelasnya kepada Jawa Pos.
Saat rapat kerja nasional (rakernas) REI di Bandung belum lama ini, pihaknya mengeluarkan beberapa isu yang perlu diselesaikan. Salah satunya, kepastian hukum terkait kawasan pengembangan hunian dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kemudian, isu mengenai pemutihan masyarakat yang sempat punya kredit bermasalah. Selama periode pandemi dan pascapandemi, banyak penduduk Indonesia yang mengalami masalah keuangan. Karena itu, banyak juga yang mengajukan restrukturisasi utang atau bahkan kreditnya macet.
Hal tersebut kini berdampak terhadap industri properti. Sebab, itu membuat kolektibilitas banyak penduduk yang ingin mengajukan KPR menjadi buruk. Penjualan rumah terutama untuk kelas menengah ke bawah pun menjadi terhambat. ”Pembatalan KPR karena masalah ini cukup besar. Rasionya bisa mencapai 30–40 persen,” paparnya.
Dia berharap, pemerintah bisa mendukung sektor properti tahun depan. Kemudahan regulasi dan insentif perpajakan bisa menjadi pendorong agar masyarakat yang masih menahan belanja properti bisa tergaet. Apalagi, properti bakal berdampak langsung untuk kelangsungan lebih dari 180 industri terkait.
Editor : Hendra