JawaPos.com - Sebuah video yang merekam sosok diduga Gus Miftah tiba-tiba muncul dan viral di jejaring media sosial, beberapa waktu lalu. Video postingan akun @wkwkmedsos berdurasi 35 detik itu meledak menjadi ramai diperbincangkan lantaran dalam rekaman video tersebut memuat reaksi sosok diduga Gus Miftah menikmati irama lantunan musik Denny Caknan.
Tak lama berselang, tiba-tiba Gus Miftah memegang kepala sang istri yang berada duduk di sampingnya serta menggoyang-goyangkannya dengan keras.
Ning Astuti yang mendapat perlakuan itu tampak berusaha memukul suaminya, tetapi kemudian diurungkan dan memilih diam saja. Hingga saat ini, video tersebut telah mendapat 5,9 juta penayangan dan 16 ribu komentar dari warganet.
“Segitu di depan umum gimana kalo di rumah astagfirulla,” tulis akun @bal***
Banyak netizen yang berasumsi aksi tersebut merupakan salah satu bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
KDRT menjadi masalah yang serius karena menyebabkan penderitaan fisik, psikis, atau seksual dalam lingkup rumah tangga. Perlu penguatan hukum di Indonesia untuk menangani kasus-kasus KDRT.
KDRT tercakup di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, yakni mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Individu yang menjadi korban dalam kasus KDRT berhak mendapatkan perlindungan fisik dan hukum.
Selain untuk memastikan korban mendapatkan keadilan, perancangan undang-undang ini juga bertujuan untuk memastikan pelaku menerima sanksi setimpal. Sanksi ini dapat berupa penjara dan denda, menjauhkan pelaku dari korban, pembatasan hak-hak tertentu untuk pelaku, juga kewajiban pelaku melakukan konseling.
Berikut ini adalah sanksi pidana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 dilansir situs Pemprov Banten.
Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga
Kekerasan fisik dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama lima tahun, serta denda paling banyak Rp15 juta.
Apabila kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dijatuhkan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, serta denda paling banyak Rp 30 juta.
Namun, apabila kekerasan fisik tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk beraktivitas sehari-hari, pelaku dikenakan sanksi hukum paling lama empat tahun, serta paling banyak Rp 5 juta.
Jika Kekerasan Fisik Menyebabkan Korban Meninggal
Kekerasan fisik yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 45 juta.
Untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak, bisa dilakukan melalui lembaga-lembaga berikut:
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Forum Pengada Layanan (FPL)
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)
- Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dari Kemen PPPA
- Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
Dalam undang -undang tersebut juga disebutkan saksi kasus KDRT wajib melakukan upaya-upaya berikut:
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana
- Memberikan perlindungan kepada korban
- Memberikan pertolongan darurat
- Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Dengan penegakan hukum yang tegas juga kesadaran masyarakat akan bahaya KDRT, diharapkan kasus-kasus kekerasan bisa diatasi bersama-sama. Korban harus memiliki keberanian untuk melapor, tentunya disertai dengan dukungan dari masyarakat. Dengan begitu, semua elemen dapat menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi setiap anggota keluarga.
Editor : Hendra