Namun, bagi sebagian orang seperti juru masak atau ibu rumah tangga, memiliki tantangan yang harus dihadapi seperti bagaimana jika harus mencicipi makanan saat puasa, dan apakah tindakan ini membatalkan puasa, mengingat pentingnya mencicipi dalam pekerjaan mereka?
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang hukum mencicipi makanan saat puasa dan hubungannya dengan batalnya puasa, dilansir dari laman Kemenag pada Sabtu (1/3).
Hal yang Membatalkan Puasa
Secara syariat, puasa batal jika ada benda ('ain) yang masuk ke dalam rongga perut. Namun, ada pengecualian dalam beberapa kondisi, seperti lupa, tidak tahu, dipaksa, dan sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur. Demikian seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah:
الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره
Artinya: "Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit."
Mencicipi Makanan: Bolehkah saat Puasa?
Mayoritas ulama mazhab Syafi'i sepakat bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa, asalkan memenuhi beberapa syarat:
- Makanan yang dicicipi sedikit dan tidak masuk ke rongga perut.
- Rasa makanan yang tersisa di mulut tidak tertelan.
- Mencicipi dilakukan karena kebutuhan, seperti dalam profesi juru masak.
أَمَّا مُجَرَّدُ الطَّعْمِ الْبَاقِي مِنْ أَثَرِ الطَّعَامِ فَلَا أَثَرَ لَهُ لِانْتِفَاءِ وُصُولِ الْعَيْنِ إلَى جَوْفِهِ
Artinya: "Adapun hanya sekadar rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan, maka tidak ada pengaruhnya bagi pembatalan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk dalam rongga." (Lihat: Hasyiyah al-Bujairimi, juz I, halaman 249).
Kesimpulan ini diambil para ulama Syafi'i berdasarkan qaul Ibnu Abbas:
عَنِ ابْنِ عَبّاسٍ، قالَ: لا بَأْسَ أنْ يَذُوقَ الخَلَّ أوِ الشَّيْءَ، ما لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وهُوَ صائِمٌ
Artinya: "Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata, tidak masalah apabila seseorang yang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk kerongkongan/memakan."
Bagi juru masak atau orang yang memiliki tanggung jawab serupa, mencicipi makanan tidaklah makruh. Hal ini karena ada kebutuhan yang mendesak dalam pekerjaan mereka. Dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfatith Thullab, dijelaskan bahwa mencicipi makanan tidak makruh bagi orang yang memiliki hajat, seperti juru masak atau orang yang harus menyuapi anak kecil yang sakit. Hal ini bisa dilihat dalam fatwa asy-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfatith Thullab :
وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي
Artinya: "Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir terlanjur tertelan masuk, lantaran sangat dominannya syahwat (untuk makan). Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada tidak adanya hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Beda hukumnya bila tukang masak dan orang yang masak untuk menyuapi anak kecilnya yang sedang sakit, maka mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian penuturan Az-Zayadi."
Tips Mencicipi Makanan saat Berpuasa
Agar puasa tetap terjaga dan profesi bisa dijalankan dengan baik, berikut beberapa tips yang bisa dilakukan, di antaranya:
- Cicipi dengan jumlah sangat sedikit.
- Pastikan makanan tidak tertelan.
- Buang sisa makanan yang masih ada di mulut.
- Batasi aktivitas mencicipi hanya saat benar-benar diperlukan.