Minggu, 19 Juli 2026
Logo

Memanas! Wali Kota Tangsel Bakal Lawan BRIN, Benyamin Davnie Tolak Penutupan Jalan Raya Serpong-Parung

Senin, 13 Okt 2025 | 18:20 WIB
Ilustrasi - Revitalisasi pedestrian Ciater, Serpong.
Ilustrasi - Revitalisasi pedestrian Ciater, Serpong.

JawaPos.com - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan sikap tegasnya menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menutup Jalan Raya Serpong-Parung. Dia mendukung warga Kecamatan Setu yang sejak awal menolak kebijakan tersebut.


Benyamin telah menyampaikan komitmen itu dengan menemui langsung warga di wilayah Muncul, Kecamatan Setu. Benyamin juga sudah menandatangani surat pernyataan sikap berisi sejumlah tuntutan terkait penolakan penutupan jalan.

"Warga meminta saya untuk datang, berdialog, dan bersilaturahmi. Kami laksanakan itu, karena saya memahami keresahan warga," kata Benyamin, Senin (13/10).

Dia menegaskan, secara historis Jalan Raya Serpong-Parung sudah lama digunakan masyarakat. Bahkan sejak dirinya kecil, jalan tersebut telah menjadi akses utama penghubung wilayah Tangsel dan Bogor.

"Dulu waktu saya kecil, jalan itu sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil, jalan masih zaman Kebon Karet jalannya sudah dipergunakan oleh masyarakat dan jelas, secara hukum juga, sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten," ungkapnya.

Benyamin menjelaskan, bahwa berdasarkan data hukum, jalan tersebut berada di atas tanah dengan sertifikat hak pakai milik Pemerintah Provinsi Banten. Sedangkan sebagian lainnya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dengan demikian, jalan tersebut milik publik. "Maka kami menolak penutupan jalan Raya Serpong-Parung. Itu yang akan kita perjuangkan, secara administrasi, saya sudah berkirim surat ke BRIN dan juga ke Gubernur Banten. Pak Gubernur juga menolak prinsipnya," lanjutnya.

Terkait penandatanganan surat pernyataan, Benyamin menyebut hal itu sebagai bentuk nyata dukungan pemerintah kepada masyarakat. "Ini komitmen kami. Jika BRIN merasa memiliki aset itu, sementara Provinsi Banten punya alas hukum yang sah, silakan buktikan di pengadilan. Kami siap mendampingi masyarakat, berdiri di belakang Pemprov Banten," pungkasnya.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Muhtamimah/Jawa Pos)
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (Muhtamimah/Jawa Pos)


Artikel Terkait

Kualitas Udara Jakarta Makin Kotor, Serpong dan Tangsel Duduki Peringkat Satu-Dua Terburuk se-Indonesia

Kualitas Udara Jakarta Makin Kotor, Serpong dan Tangsel Duduki Peringkat Satu-Dua Terburuk se-Indonesia

 Kualitas udara Kota Jakarta tercatat tidak sehat bagi kelompok sensitif sehingga masyarakat disarankan mengenakan masker saat berada di luar rumah, demikian menurut laman IQAir pada Jumat pagi.

 Bahan Bakar Fasilitas Nuklir di Serpong Tangsel Hanya Cukup sampai 2026, BRIN Percepat Revitalisasi

Bahan Bakar Fasilitas Nuklir di Serpong Tangsel Hanya Cukup sampai 2026, BRIN Percepat Revitalisasi

Fasilitas reaktor nuklir di Serpong, Banten terancam kehabisan bahan bakar. Untuk itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mempercepat revitalisasi fasilitas penyediaan bahan bakar.

Gandeng Kejari, Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran

Gandeng Kejari, Pemkot Tangsel Perketat Pengawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dengan memperpanjang kerja sama di bidang hukum bersama Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia