Minggu, 26 Juli 2026
Logo

Resmi! Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Kenaikan EV Bisa Capai Rp 30 Juta Buntut PKB dan Bea Balik Nama Tidak Nol Persen

Rabu, 22 Apr 2026 | 12:49 WIB
Mobil listrik terparkir di SPKLU. (M. Ali/Jawa Pos)
Mobil listrik terparkir di SPKLU. (M. Ali/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kebijakan baru pengenaan pajak kendaraan bermotor bagi electric vehicles (EV) berpotensi menekan pertumbuhan kendaraan listrik. Padahal, pemerintah tengah mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi dan efesiensi energi.

Kontradiksi itu menjadi sorotan pelaku industri. Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai pengurangan insentif dapat menggerus daya tarik EV di pasar. “Kebijakan ini berpotensi mempengaruhi industri kendaraan listrik karena privilege yang selama ini diberikan tidak lagi berlaku seperti sebelumnya,” ujar Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi.

Penetrasi Rendah

Menurut dia, faktor harga dan biaya kepemilikan masih menjadi penentu utama konsumen. Karena itu, perubahan skema pajak berisiko langsung menekan minat beli. Padahal, penetrasi sepeda motor listrik masih sangat rendah, bahkan di bawah 1 persen dibandingkan populasi motor konvensional. 

Aismoli menilai insentif memang tidak perlu berlangsung selamanya. Namun, penerapannya perlu dilakukan bertahap agar tidak mengganggu momentum pertumbuhan. “Skema bertahap penting agar industri punya ruang tumbuh sebelum dikenakan pajak penuh,” jelasnya.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menjadi dasar baru pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), termasuk kendaraan listrik. Dalam aturan itu, insentif pembebasan atau pengurangan pajak hanya berlaku untuk kendaraan listrik produksi sebelum 2026. Artinya, kendaraan baru tidak lagi otomatis menikmati tarif nol persen.

OTR Selisih Rp 30 Juta

Sementara itu. Operational Manager Arista Jatim Yansen Tan menyebut kebijakan tersebut sebagai kejutan bagi industri. “Kalau dampak negatif, sudah pasti ada. Perubahan ini akan berpengaruh ke harga jual,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini konsumen cenderung menahan pembelian karena belum ada kepastian harga. Diler pun belum bisa menentukan harga on the road (OTR) karena masih menunggu kebijakan daerah.

“Konsumen ingin tahu apakah harga terbaru masih sepadan,” katanya.

Editor : Hendra
Bagikan:

Artikel Terkait

 Pertamax Mahal! Mobil Listrik Berpotensi Makin Diminati, Gaikindo Berharap Tidak Menggerus Pasar Kendaraan Bensin

Pertamax Mahal! Mobil Listrik Berpotensi Makin Diminati, Gaikindo Berharap Tidak Menggerus Pasar Kendaraan Bensin

Kenaikan harga Pertamax dinilai berpotensi mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Namun, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Status Dana Hibah MBG Disorot! BGN Sebut Bebas Pajak, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PPh

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyoroti adanya kerancuan dalam penetapan status dana hibah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Resmi! Pajak Kendaraan Area Banten Dihapus, Berlaku hingga 30 Juni dan Punya 5 Syarat Ini

Pajak kendaraan area Banten resmi dihapus. Kebijakan pembebasan pajak ini bisa dinikmati masyarakat mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Berita Terkini

Populer

LogoGraha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Telepon / Fax:
021-53699659 / 021-5349207
Epaper
Akses EpaperBerlangganan Koran Jawa Pos Digitalhttps://digital.jawapos.com
Download Google PlayDownload App Store
© 2026 PT. Jawa Pos Grup Multimedia